Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana
Jakarta – Ketua pasukan kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan kliennya masih mempertimbangkan untuk mengakibatkan tindakan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke ranah pidana. Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menghentikan dan juga menyatakan Hasyim bersalah menghadapi aktivitas asusila terhadap CAT.
“One step closer,” kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.
Aristo menyatakan perkara pelecehan seksual ini telah dilakukan memproduksi lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili dalam luar negeri sehingga kelanjutan perkara ini masih dipertimbangkan.
“Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor,” kata Aristo.
Aristo pun mengaku puas berhadapan dengan putusan DKPP yang tersebut mengakhiri Hasyim. Dia juga menyayangkan tindakan asusila yang mana direalisasikan Hasyim terhadap kliennya.
“Saya puas juga sedih. Puas pada arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya ‘jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi’. Tapi, ternyata (permohonan) seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota juga Ketua KPU,” kata Aristo.
Aristo juga mengingatkan bahwa pelaporan Hasyim ke polisi harus melibatkan CAT. “Kan penjelasan korban berubah jadi alat bukti utama,” ucapnya.
Berkenaan dengan itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Negara Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, mengatakan bahwa pemidanaan terhadap Hasyim baru dapat diwujudkan jikalau CAT melapor dikarenakan perkara ini merupakan delik aduan, di dalam mana penderita harus proaktif melaporkan pelaku.
“Kalau ada pengaduan, pasti diproses. Tapi, selama tiada ada pengaduan dari korban, maka tidaklah bisa,” ujar Hurriyah pada waktu dihubungi Tempo, Rabu malam.
Di sisi lain, Hurriyah mengumumkan bahwa kelompok warga sipil juga sanggup membantu CAT melaporkan Hasyim. “Tapi selama bukan ada aduan secara resmi, maka delik pidana itu tiada dapat diproses,” kata dia.
Dalam sidang putusan hari ini, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian masih terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian terus terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Artikel ini disadur dari Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana