Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik
Jakarta – CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengungkap pernyataan usai Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) memutus perkara pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap dirinya. CAT berharap putusan DKPP yang menghentikan Hasyim dapat menjadi inspirasi bagi korban-korban lain tindakan hukum sama untuk bersikap berani.
“Saya ingin memberikan inspirasi bagi semua korban, teristimewa perempuan, untuk berani untuk memperjuangkan keadilan,” kata CAT dalam hadapan awak media usai mengunjungi sidang putusan DKPP di dalam Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam surat pernyataan yang tersebut diterima Tempo, CAT menyampaikan bahwa dirinya telah terjadi mendapatkan pendampingan yang tersebut lengkap dari bermacam pihak selama kasusnya berlangsung, di antaranya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesi (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, kemudian para anggota Koalisi Warga Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
“Jika kita yakin dengan apa yang tersebut kita lakukan pada memperjuangkan keadilan, niscaya akan berbagai pihak yang tersebut mengupayakan kita,” kata CAT.
CAT pun berharap agar para penyintas pelecehan seksual tak merasa sendirian menghadapi para pelaku, diantaranya apabila pelaku merupakan pejabat publik. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidaklah ada pihak yang tersebut kebal hukum, sekalipun pihak yang dimaksud menduduki jabatan tinggi,” ujarnya.
CAT turut mengungkap bahwa pengaduan tindakan hukum ini direalisasikan sebab kesadaran sebagai warga negara yang mana baik. Dia mengatakan meskipun sudah pernah lama tinggal lalu bekerja di dalam luar negeri, beliau menginginkan penegakan hukum Indonesia menuju arah yang mana lebih tinggi baik.
Ketua grup kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa CAT sengaja datang ke Indonesi untuk menyaksikan sidang ini secara langsung. Awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan persoalan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan tindakan hukum pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian kekal terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta-minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Atas putusan itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih untuk DKPP. “Saya mengucapkan terima kasih terhadap DKPP yang mana sudah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata beliau dalam Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik