Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara
Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Orang Atnike Nova Sigiro mengajukan permohonan aparat penegak hukum mengusut tindakan hukum peretasan pada Pusat Fakta Nasional Sementara atau PDNS 2 dalam Surabaya, Jawa Timur.
“Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan persoalan hukum ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan pemeliharaan bagi warga yang dimaksud terdampak dan/atau berubah jadi korban,” kata Atnike di keterangannya, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut beliau peretasan yang mana berdampak pada 282 layanan kementerian/lembaga itu berisiko merugikan warga negara pada tiga aspek. Aspek pertama adalah pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang digunakan bukan sah atau bukan disengaja terhadap data pribadi.
Aspek kedua adalah pelanggaran integritas, yakni adanya risiko pembaharuan data yang tiada sah atau tak disengaja. Aspek terakhir adalah pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang mana tiada sah, tiada disengaja, atau perusakan data.
Komnas HAM menafsirkan terdapat risiko pelanggaran terhadap beberapa orang hak asasi manusia, salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Individu yang mana pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pemukim berhak berhadapan dengan pemeliharaan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak miliknya.
Oleh akibat itu, selain memohon untuk aparat hukum, Komnas HAM juga memohonkan pemerintah, diantaranya Kementerian Kominfo, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), lalu kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera melakukan langkah serta prosedur, juga membuka layanan pengaduan rakyat untuk menjamin pelindungan serta pemulihan bagi warga yang tersebut terdampak.
“Meminta pemerintah dan juga kementerian/lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan rakyat melawan dampak dari peretasan yang mana terjadi, baik pada jangka pendek, jangka menengah, maupun panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum kemudian Security Hadi Tjahjanto melakukan konfirmasi bahwa layanan PDNS 2 pulih pada bulan ini. Menurut Hadi Kemenkominfo dan juga BSSN akan mencadangkan PDNS 2 dengan cold site yang tersebut akan ditingkatkan dengan hot site ke Batam.
Kemenko Polhukam juga mengupayakan pengamanan data yang tersebut berlapis dari di dalam PDNS 2 dengan cloud yang digunakan dipantau dengan segera oleh BSSN. “Setiap pemilik data center juga memiliki backup sehingga paling tiada ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga akan kami backup dengan cloud cadangan,” tutur Hadi, Senin, 1 Juli 2024.
Sementara itu Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah telah mengevaluasi peretasan terhadap PDN. Kepala Negara mengharapkan ke depan ada back up dari data nasional.
“Di-back up data nasional kita, agar kalau ada kejadian kita gak terkaget-kaget. Ini adalah terbentuk pada negara lain, tidak kita saja,” kata Jokowi usai meresmikan pabrik batrei kendaraan listrik pada Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Jokowi tak merinci secara detail ketika ditanya apa evaluasi untuk menguatkan sistem siber. Namun Eks Kepala daerah Ibukota Indonesia ini mengemukakan yang digunakan paling penting ada solusi supaya perkembangan yang serupa bukan kembali terjadi.
PDN, yang dimaksud dikelola oleh Kemenkominfo lalu BSSN diretas sejak 20 Juni 2024, oleh data Ransomware LockBit 3.0. Ransomware merupakan istilah jenis malware yang menyerang sistem data.
PDNS di Surabaya itu mengurus 73 data kementerian lembaga juga beratus-ratus milik pemerintah daerah. Kominfo dan juga BSSN yang bertanggung jawab berhadapan dengan Pusat Angka Nasional dinilai gagal menyimpan objek vital lalu strategis tersebut.
DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor: Kepala BSSN Menghindar pada waktu Ditanya Soal Peretasan PDN
Artikel ini disadur dari Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara