Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

JakartaPemerintah melalui Kementerian Daya lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kegiatan konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Rencana ini bertujuan untuk menurunkan emisi gas buang kemudian menggalakkan pemakaian energi terbarukan yang dimaksud lebih tinggi ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Daya Baru Terbarukan lalu Konservasi Daya (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah telah memberi subsidi atau bantuan sebesar Simbol Rupiah 10 juta.

“Sebetulnya, selisih dari bantuan Mata Uang Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh inisiatif CSR juga, sehingga sanggup gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti diambil dari Antara.

Program ini terbuka untuk seluruh warga yang tersebut mempunyai motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah keseluruhan kendaraan yang dimaksud sanggup didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat diwujudkan dengan dua cara.

Pendaftaran Online

– Kunjungi website web ebtke.esdm.go.id/konversi

– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap serta benar

– Pilih kedudukan bengkel konversi terdekat

– Upload foto KTP, STNK, kemudian BPKB motor

– Submit formulir pendaftaran.

Pendaftaran Offline

– Datang secara langsung ke bengkel konversi terdekat yang telah lama disertifikasi oleh Kementerian ESDM

– Bawalah fotokopi KTP, STNK, serta BPKB motor

– Isi formulir pendaftaran di dalam bengkel konversi.

Tahapan Konversi

Setelah mendaftar, serangkaian konversi motor akan melalui beberapa tahapan:

– Pengecekan Teknis

Bengkel konversi akan melakukan pengecekan keadaan motor kemudian kelengkapan surat-suratnya.

– Persetujuan Biaya

Pemilik motor juga bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.

– Penandatanganan Surat Pernyataan

Pemilik motor akan melakukan penandatanganan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.

– Pengerjaan Konversi

Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.

– Permohonan SUT dan juga SRUT

Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) serta Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.

– Penerbitan SUT serta SRUT

Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT kemudian SRUT.

– Verifikasi

Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang mana sudah pernah dikonversi.

– Serah Terima Motor

Motor yang tersebut telah lama dikonversi akan diserahkan kembali untuk pemiliknya.

ESDM.GO.ID

Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Back to top button