Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP
Jakarta – Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Cindra Aditi angkat bicara setelahnya Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP membacakan putusan pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Cindra adalah orang yang terdampar tindakan asusila yang digunakan diduga dilaksanakan Hasyim Asy’ari.
Menurut Cindra, tindakan hukum yang dialaminya merupakan pengalaman berat untuk dirinya. “Hal ini sangatlah tak mudah-mudahan bagi saya,” kata beliau seusai hadir di sidang putusan DKPP dalam Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Cindra menyampaikan bahwa dirinya sengaja datang dari Belanda untuk hadir di sidang putusan hari ini. Dia mengaku ingin mengawasi bagaimana perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu diselesaikan.
“Sekarang adalah buktinya. Semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cindra menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan waktu untuk menjernihkan pikiran sebelum memperoleh keyakinan bahwa dirinya merupakan individu yang terjebak langkah asusila yang digunakan direalisasikan oleh Hasyim.
“Butuh kekuatan hati dan juga kesabaran untuk menengok kembali serta mengaitkan beraneka hal yang saya alami juga menyusunnya sebagai kepingan yang mana utuh,” tutur pada surat pernyataan yang digunakan diterima Tempo.
Cindra mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP. Dia bersyukur dan juga berterima kasih untuk semua pihak yang membantunya di penyelesa persoalan hukum itu.
“Saya akan menyesal jikalau saya tidaklah mengambil langkah apa pun dan juga terus teringat akan rasa tak berdaya yang dimaksud saya alami,” ucapnya.
Ketua regu kuasa hukum Cindra Aditi, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa kliennya sengaja datang ke Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.
Aristo mengemukakan awalnya Cindra enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, ia memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan persoalan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari menghadapi perkara pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian masih untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian terus terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohon Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, serta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT sama-sama lima khalayak kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang mana dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan program Zoom.
Artikel ini disadur dari Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP