Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ

INFO NASIONAL – Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berubah menjadi saksi di sidang di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.

Djoko menyatakan tidak ada pernah mengarahkan salah satu vendor berubah menjadi pemenang pada serangkaian pelelangan proyek pengerjaan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau dikenal dengan Jalan Tol MBZ. “Pemenang lelang ditetapkan berhadapan dengan usulan panitia dengan mempertimbangkan tahapan administratif juga teknis,” ujarnya.

Menurut Djoko, panitia yang memutuskan vendor yang dimaksud kompetitif sehingga layak jadi pemenang lelang. Djoko selaku Dirut PT JJC cuma memberikan hak right to match oleh sebab itu kontraktor/vendor yang disebutkan telah terjadi diikut sertakan di proses tender penanaman modal pengusahaan jalan tol. 

Adapun, right to match adalah pemberian hak terhadap badan bidang usaha proyek kerja serupa untuk melakukan inovasi penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan usaha lain yang mengajukan penawaran tambahan rendah.

“Kami waktu itu melakukan pelelangan dengan right to match supaya sanggup menjaring biaya terbaik,” kata Djoko. Namun, hak right to match yang dimaksud tidaklah digunakan oleh perusahaan pemenang lelang.

Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin pada kesaksiannya menegaskan pernyataan Djoko. Menurut Yudhi, ada tiga calon kontraktor yang dimaksud lolos administratif serta teknis untuk mengerjakan proyek tol MBZ ini, kemudian KSO Waskita-Acset unggul dengan nilai yang lebih besar rendah.

“KSO Waskita-Acset punya hak right to match di lelang. Namun hak right to match ini bukan digunakan sebab memang sebenarnya harga jual KSO Waskita-Acset merupakan penawar dengan harga jual terendah di lelang,” ujar Yudhi.

Dalam serangkaian pengerjaan Tol MBZ, PT JJC yang digunakan ketika itu dipimpin oleh Djoko Dwijono telah terjadi melakukan beraneka upaya untuk menjadikan proyek yang dimaksud cepat sesuai namun lebih lanjut efisien berdasarkan aturan yang mana ada.

Berdasarkan fakta persidangan lalu, disebutkan bahwa sesuai arahan rapat terbatas kabinet, proses pembuatan tol diubah dari beton ke baja. Selain untuk menghidupkan sektor baja nasional, inovasi yang digunakan sudah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum kemudian Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ini agar pengerjaan proyek konstruksi lebih besar cepat. (*)

Artikel ini disadur dari Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ

Back to top button