Ini adalah besaran upah KPPS pemilihan gubernur 2024
DKI Jakarta –
Dalam Pemilihan Kepala Daerah ini, penduduk dalam setiap wilayah akan memilih gubernur lalu perwakilan gubernur, bupati lalu duta bupati, juga walikota dan juga duta walikota, yang tersebut melibatkan 37 provinsi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah pernah menyetujui usulan anggaran yang mana diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi pelopor ad hoc Pemilihan Umum 2024.
Keputusan mengenai honorarium untuk anggota dan juga pengawas pemilihan kepala daerah 2024 dituangkan di Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum lalu Tahapan Pemilihan.
Lebih lanjut, mengutip dari data resmi, KPU telah dilakukan menetapkan besaran upah bagi Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Keputusan ini diambil untuk meyakinkan kesejahteraan serta semangat kerja para tenaga KPPS yang dimaksud bertugas di tahapan pemilihan.
Lalu berapa besaran upah KPPS pemilihan gubernur 2024? Simak segini rinciannya:
Gaji KPPS pemilihan gubernur 2024
Gaji untuk KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 telah terjadi diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:
- – Gaji ketua KPPS pemilihan gubernur 2024: Rp900.000 per penduduk per bulan
- – Gaji anggota KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024: Rp850.000 per penduduk per bulan
- – Gaji tenaga pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per warga per bulan
Selain gaji, para personel KPPS juga mendapatkan infrastruktur seperti konsumsi lalu perlengkapan kerja lainnya untuk membantu kelancaran tugas mereka.
Dengan upah upah juga prasarana yang mana memadai, diharapkan para pelaku KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, kemudian demokratis.
Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan lalu penghitungan suara.
KPPS terdiri dari 7 anggota, satu di antaranya 1 ketua yang juga berperan sebagai anggota, juga 6 anggota lainnya. Berikut adalah tugas KPPS 2024:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
4. Menyusun berita acara kemudian sertifikat hasil pemungutan juga penghitungan suara, kemudian menyerahkannya untuk saksi partisipan pemilu, pengawas TPS, PPS, kemudian PPK melalui PPS.
Artikel ini disadur dari Ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024