Ini adalah besaran upah KPPS pemilihan gubernur 2024

DKI Jakarta –

Dalam waktu dekat, rakyat Tanah Air akan menghadapi kembali pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dalam Pemilihan Kepala Daerah ini, penduduk dalam setiap wilayah akan memilih gubernur lalu perwakilan gubernur, bupati lalu duta bupati, juga walikota dan juga duta walikota, yang tersebut melibatkan 37 provinsi.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah pernah menyetujui usulan anggaran yang mana diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi pelopor ad hoc Pemilihan Umum 2024.

Keputusan mengenai honorarium untuk anggota dan juga pengawas pemilihan kepala daerah 2024 dituangkan di Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum lalu Tahapan Pemilihan.

Lebih lanjut, mengutip dari data resmi, KPU telah dilakukan menetapkan besaran upah bagi Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Keputusan ini diambil untuk meyakinkan kesejahteraan serta semangat kerja para tenaga KPPS yang dimaksud bertugas di tahapan pemilihan.

Lalu berapa besaran upah KPPS pemilihan gubernur 2024? Simak segini rinciannya:

Gaji KPPS pemilihan gubernur 2024

Gaji untuk KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 telah terjadi diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:

  • – Gaji ketua KPPS pemilihan gubernur 2024: Rp900.000 per penduduk per bulan
  • – Gaji anggota KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024: Rp850.000 per penduduk per bulan
  • – Gaji tenaga pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per warga per bulan
Besaran penghasilan yang dimaksud sudah ada di antaranya honorarium untuk masa kerja selama serangkaian pemungutan kemudian penghitungan kata-kata berlangsung.

Selain gaji, para personel KPPS juga mendapatkan infrastruktur seperti konsumsi lalu perlengkapan kerja lainnya untuk membantu kelancaran tugas mereka.

Dengan upah upah juga prasarana yang mana memadai, diharapkan para pelaku KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, kemudian demokratis.

 

Tugas lalu Tanggung Jawab KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024

Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan lalu penghitungan suara.

KPPS terdiri dari 7 anggota, satu di antaranya 1 ketua yang juga berperan sebagai anggota, juga 6 anggota lainnya. Berikut adalah tugas KPPS 2024:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

2. Menyerahkan DPT terhadap saksi partisipan pemilihan umum yang mana hadir kemudian pengawas TPS. Jika partisipan pemilihan umum tidaklah memiliki saksi, DPT diserahkan dengan segera terhadap partisipan pemilu.

 

3. Menyelenggarakan pemungutan juga penghitungan pengumuman di TPS.

4. Menyusun berita acara kemudian sertifikat hasil pemungutan juga penghitungan suara, kemudian menyerahkannya untuk saksi partisipan pemilu, pengawas TPS, PPS, kemudian PPK melalui PPS.

 

5. Melaksanakan tugas yang tersebut diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, serta PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

6. Mengirimkan surat pemberitahuan terhadap pemilih yang mana terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

 

7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan pendapat yang tiada terdistribusi terhadap PPS lalu menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

 

Bagi penduduk yang digunakan ingin mendapatkan informasi lebih besar lanjut atau mendaftar sebagai anggota KPPS, dapat mengunjungi kantor KPU terdekat atau portal resmi KPU dalam www.kpu.go.id.

 

 

Artikel ini disadur dari Ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024

Back to top button