Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024
Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Nusantara (Polri) memberlakukan perangkat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk penerapan pola ganjil-genap pada ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024.
Setiap kendaraan pemudik yang melanggar akan dipantau dan juga diberikan sanksi secara langsung atau putar balik kendaraan.
“Untuk penerapan ganjil-genap, mengamati animo warga yang digunakan cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat kebijakan bersama) yang tersebut ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang dimaksud melintas dalam jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada penjelasan resminya, Minggu, 17 Maret 2024.
Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE
Selain dalam jalan tol, kamera ETLE juga tersebar dalam jalan raya untuk menindak pelanggar setelah itu lintas. Kendati begitu, para pengendara bisa saja mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, termasuk mudik Lebaran 2024 melalui program peta dan juga navigasi Waze.
Melansir laman Waze, program yang dimaksud diresmikan pertama kali pada 2009 tak lama kemudian oleh Google itu menyediakan informasi seputar keadaan jalan kemudian berikutnya lintas.
Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menawarkan informasi secara berkala (real-time), seperti rangka jalan, titik kemacetan, hingga keadaan cuaca terkini.
Untuk meninjau tempat kejadian pemasangan kamera tilang elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi mobile Waze pada Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buat akun menggunakan alamat surel (email).
- Izinkan Waze untuk mengakses informasi area ponsel pintar juga pastikan mode GPS aktif.
- Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
- Pilih ‘Setelan’, tak lama kemudian klik ‘Peringatan & Laporan’.
- Ketuk menu ‘Laporan’.
- Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
- Aktifkan opsi ‘Tampilkan pada Peta’ lalu ‘Peringatan ketika Berkendara’.
- Lakukan hal mirip pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
- Kembali ke halaman utama aplikasi mobile Waze, masukkan area yang dituju.
- Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
- Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik dan juga memberi peringatan serius pada waktu ada kamera tilang elektronik.
Cara Cek Kena Tilang Elektronik
Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara dapat memeriksa secara daring (online). Berikut tata caranya:
- Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, juga nomor rangka.
- Tekan tombol ‘Cek Data’.
- Apabila tiada ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.
- Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
- Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik bukan melakukan konfirmasi 8 hari pasca pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Adapun sanksi yang dimaksud berlaku untuk pelanggar kemudian lintas diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ).
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024