DKPP Pecat Hasyim Asy’ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan atau DKPP membacakan putusan persoalan hukum pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari melawan dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian terus untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya
Lebih lanjut, Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta-minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, serta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT dengan lima khalayak kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesi (LKBH-FHUI) yang dimaksud dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan perangkat lunak Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk memohonkan tanggapan dari Hasyim Asy’ari melawan putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, seseorang perempuan yang digunakan bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan menghadapi dugaan pelanggaran kode etik pengurus pemilihan umum sebab melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Negara Indonesia (LKBH FHUI) kemudian LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang mana direalisasikan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
“Perbuatan itu dijalankan untuk klien kami anggota PPLN yang mana memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU sudah terikat di pernikahan yang sah,” kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dilaksanakan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun ketika individu yang terjebak melakukan kunjungan ke Indonesia.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari membantah tuduhan asusila yang mana dilayangkan oleh pribadi anggota PPLN di Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan pada sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Apa yang tersebut dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah sebab apa? Memang tiada sesuai dengan fakta yang mana sesungguhnya,” ucap Hasyim, pada waktu ditemui usai persidangan.
Namun, pada sidang itu Hasyim enggan membeberkan lebih lanjut lanjut terkait pokok-pokok pada persidangan. Hasyim kemudian menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait perkara ini yang beliau yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya oleh sebab itu perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang dimaksud pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di pada persidangan,” ujar Hasyim.
HENDRI AGUNG PRATAMA
Artikel ini disadur dari DKPP Pecat Hasyim Asy’ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual