Jenis mobil yang digunakan bebas melintas di dalam jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah dilakukan digunakan oleh pemerintah pada upaya menghurangi kepadatan sesudah itu lintas lalu polusi udara di dalam Ibukota Indonesia kemudian beberapa wilayah lainnya pada beberapa tahun terakhir ini.

Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan kemudian lintas dengan membatasi jumlah keseluruhan kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.

Sesuai kebijakan yang mana berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap hanya sekali dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.

Mobil dengan plat nomor belakang 0 di antaranya golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung pasca nomor 0.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dapat melintasi lokasi ganjil genap tanpa batasan atau tidaklah terkena sistem ganjil genap yang dimaksud berlaku ketika ini.

Salah satu mobil yang tersebut bukan terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal berubah menjadi upaya pemerintah membantu masyarakat di pemakaian kendaraan ramah lingkungan.

Apa sekadar jenis mobil yang mana tiada terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang mana sudah ada diatur oleh Peraturan Pemuka (Pergub) 51 tahun 2020.

  • Mobil dengan stiker yang dimaksud menunjukkan disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda Motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki materi bakar
  • Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau perwakilan presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, dan juga BPK
  • Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, dan juga Polri
  • Kendaraan para pemimpin juga pejabat asing yang sedang berubah jadi tamu negara
  • Kendaraan yang dimaksud digunakan untuk pengungsian kecelakaan berikutnya lintas
  • Kendaraan yang digunakan digunakan untuk mengangkut uang Bank Indonesia antar bank juga mengisi ATM pada bawah pengawasan tim Polri
  • Kendaraan yang tersebut diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali berubah menjadi suatu kesulitan pengendara pada saat sedang berlalu lintas. Sehingga berbagai komunitas memilih menggunakan transportasi umum untuk mencegah sanksi ganjil genap ini.

Selain dari jenis mobil tersebut, jikalau melanggar aturan ganjil genap yang dimaksud sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Rupiah 500.000.

Baca juga: Daftar 26 ruas jalan di Ibukota Indonesia yang tersebut berlaku ganjil genap

Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik kemudian balik

Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE

Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap

Back to top button