Paripurna Sahkan Revisi UU Watimpres Jadi Usul Inisiatif DPR
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) berubah menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Watimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diperoleh ketika DPR menyelenggarakan rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di dalam Senayan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024.”Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui berubah jadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” kata Lodewijk.
Merespons pertanyaan itu, para kontestan sidang menyatakan persetujuan. “Setuju,” kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum tindakan dijatuhkan, Lodewijk memohonkan para perwakilan fraksi setiap-tiap partai untuk menyampaikan pendapat terhadap para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan.
Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR di rapat pleno atau pengambilan langkah yang dimaksud diselenggarakan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran hanya saja membutuhkan waktu satu hari di dalam Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai kebijakan pemerintah untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung akan berubah jadi lembaga yang dimaksud menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang tersebut melarang pimpinan partai urusan politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. “Itu disepakati kemarin untuk tak ada lagi larangan. Jadi bukanlah belaka untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang tersebut duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman pada waktu dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tak boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, kemudian pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta kemudian negeri, dan juga pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Di Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai kebijakan pemerintah lalu lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
EKA YUDHA
Artikel ini disadur dari Paripurna Sahkan Revisi UU Watimpres Jadi Usul Inisiatif DPR