Syarat dokumen untuk menciptakan paspor baru
Ibukota – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda perlu mengetahui kondisi dokumen yang mana diperlukan sebelum mengajukan permohonan memproduksi paspor ke Kantor Imigrasi.
Paspor adalah identitas diri yang dimaksud sangat penting untuk Anda yang dimaksud ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan.
Pembuatan paspor dapat dijalankan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun persoalan biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang tersebut Anda buat.
Bagi Anda yang belum memiliki paspor, berikut persyaratan dokumennya:
1. Paspor untuk penduduk dewasa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah meninggalkan negeri beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Nusantara bagi pendatang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang mana berwenang bagi yang tersebut sudah pernah mengganti nama.
- Paspor biasa (lama) buat yang telah terjadi mempunyai paspor biasa sebelumnya.
2. Paspor untuk anak
- KTP kedua penduduk tua juga fotokopinya.
- Kartu keluarga serta fotokopinya.
- Akte lahir anak atau surat baptis juga fotokopinya.
- Paspor khalayak tua asli.
- Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.
Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru