DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyelenggarakan rapat paripurna terakhir masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 hari ini. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah membenarkan rencana tersebut.
Adapun DPR menetapkan masa reses atau masa perhentian persidangan sementara mulai besok hingga pertengahan Agustus mendatang. “Iya. Besok telah reses,” kata Luluk pada waktu dikonfirmasi Tempo melalui perangkat lunak WhatsApp, Kamis, 11 Juli 2024.
Berdasarkan undangan yang dimaksud diterima Tempo, rapat paripurna akan dimulai pukul 9.30 pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan DKI Jakarta Pusat. Salah satu jadwal yang tersebut akan dibahas ialah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang sudah ditetapkan berubah menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu disepakati sembilan fraksi DPR pada rapat pleno atau pengambilan langkah yang diselenggarakan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran semata-mata membutuhkan waktu satu hari dalam Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai kebijakan pemerintah untuk berubah jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung akan berubah menjadi lembaga yang dimaksud menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang dimaksud melarang pimpinan partai kebijakan pemerintah dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. “Itu disepakati kemarin untuk tidaklah ada lagi larangan. Jadi bukanlah hanya sekali untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang dimaksud duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman ketika dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak ada boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, kemudian pimpinan partai urusan politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta lalu negeri, dan juga pejabat perguruan besar negeri maupun swasta.
Di Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai kebijakan pemerintah kemudian lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Adapun pada jadwal rapat paripurna hari ini juga akan ada pidato Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai penutup masa persidangan V tahun sidang 2023-2024. Berdasarkan pantauan Tempo, rapat paripurna belum dimulai hingga pukul 10.10. Adapun sebagian anggota majelis sudah pernah hadir, salah satunya Puan Maharani yang tersebut tiba pukul 10.03.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor:Jokowi Batal Pindah Ke IKN di Waktu Dekat, Djarot Saiful Hidayat: Makanya di Awal Jangan Terlalu Pede
Artikel ini disadur dari DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres