SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya mengawaitu pemerintahan baru

Ini adalah mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan banyak kemungkinan hambatan yang tersebut dikhawatirkan dapat merugikan rakyat lalu negara.

Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru juga Energi Terbarukan (RUU EBET) satu di antaranya dalam dalamnya perihal skema power wheeling, sebaiknya menanti pemerintahan baru terbentuk akhir Oktober mendatang.

Permintaan tersebut, kata Abrar Ali, dikarenakan hingga sekarang ini masih bergulir penolakan terhadap RUU yang disebutkan dari para stakeholder khususnya tentang skema power wheeling (pemanfaatan sama-sama jaringan listrik PLN oleh swasta).

"Ini mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan beberapa jumlah prospek kesulitan yang dikhawatirkan dapat merugikan warga juga negara, sehingga sebaiknya dilanjutkan pada periode rezim berikutnya," kata Abrar pada keterangan, dalam Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Abrar menganggap perasaan khawatir yang dimaksud muncul terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila berlangsung demand yang dimaksud tinggi, terkesan sangat didramatisasi.

“Terlalu didramatisasi masalah lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga ketika ini kita masih eksis melayani keinginan listrik warga kemudian planet industri. Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasi dengan pertumbuhan jumlah total pembangkit baru,” kata Abrar.

Menurut dia, perihal power wheeling pada RUU EBET pun harus membutuhkan kajian lebih banyak lanjut, mengingat masih ada penolakan satu di antaranya dari anggota DPR sendiri.

“Kan masih ada penolakan, antara lain dari Anggota Komisi VII DPR Mulyanto yang dimaksud menyatakan power wheeling tiada sekadar mengatur masalah sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ada implikasi yang dimaksud krusial, PLN tidaklah lagi menjadi satu-satunya lembaga pada sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS)," ujar Abrar mengutip sikap Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.

Selain itu, kata Abrar lagi, pengamat sektor ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga mengingatkan skema power wheeling mungkin menambah beban APBN dan juga merugikan negara. Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen lalu pelanggan nonorganik hingga 50 persen.

Penurunan ini tak semata-mata memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga meninggikan nilai tukar pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi terhadap PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN pada bawah HPP serta biaya keekonomian.

Oleh dikarenakan itu, Abrar menegaskan pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.

“Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga bukan ada yang tersebut dirugikan. Jangan hanya saja ingin memaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang mana akan berakhir pada Oktober mendatang. Kasihan rakyat serta akan menjadi beban negara nantinya,” ujar Abrar pula.

Artikel ini disadur dari SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya menunggu pemerintahan baru

Back to top button