Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik pasca Watimpres Jadi DPA
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengklaim, inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) mampu membuka ruang pengawasan umum terhadap lembaga itu. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pembaharuan bisa saja menjadi peluang bagi warga untuk berubah menjadi bagian penting sama-sama pemerintah. “Masyarakat bermetamorfosis menjadi bagian penting yakni melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” kata Luluk ketika ditemui wartawan dalam Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status komite pertimbangan ini beralih dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
Jika majelis pertimbangan masuk kategori pemerintah, lembaga ini berada di cabang kekuasaan eksekutif juga posisinya di bawah presiden. Di sisi lain, apabila majelis pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri kemudian memiliki kedudukan yang digunakan sebanding dengan presiden.
Luluk Nur Hamidah menyebut, seleksi anggota DPA nantinya, setelahnya revisi undang-undang, akan datang lebih lanjut ketat jikalau dibandingkan dengan seleksi anggota Wantimpres. “Justru masyarakat punya hak juga untuk memantau, bahkan mengoreksi kalau ternyata ada penyimpangan di pemerintahan,” ujarnya.
Luluk menyebutkan, jumlah total anggota DPA nantinya bergantung pada kebijaksanaan presiden dengan mempertimbangkan kehendak rakyat. Berdasarkan Pasal 7 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang mana dilihat Tempo, total anggota DPA ditetapkan sesuai dengan permintaan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian di dalam antara anggota yang dimaksud ditetapkan oleh presiden.
Luluk menuturkan, penduduk dapat membatasi sikap sewenang-wenangan presiden di menentukan total anggota DPA. “Kewenangan itu masih terukur, meskipun dipersilakan pada presiden. Kan., ada rakyat yang juga melakukan pengawasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luluk menganggap pembaharuan nomenklatur ini sanggup berubah jadi salah satu cara presiden untuk meminimalisir keikutsertaan orang-orang yang tersebut tak berkompeten ke lingkaran Istana. “Biar bukan ada tim-tim lain yang digunakan enggak jelas,” tuturnya. Namun ia tidak ada menyebutkan siapa yang mana dimaksud.
Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Nusantara Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan wacana inovasi Wantimpres bermetamorfosis menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan di kabinet Prabowo Subianto mendatang. “Saya menduga para elit sedang mencari wadah bagi para mantan presiden,” kata Bivitri pada arahan pengumuman yang digunakan diterima Tempo melalui perangkat lunak perpesanan WhatsApp pada Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut Bivitri, pembentukan DPA ini cuma untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang pada saat ini telah terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang mana fungsinya tiada signifikan. “Mereka dikasih prasarana juga gaji. Tapi, enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, kata Bivitri, berkemungkinan diduduki oleh orang-orang yang dimaksud dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga yang disebutkan mampu dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang tersebut jenjang kariernya telah buntu. “Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ tambahan besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mencela pembentukan DPA. Menurut dia, gagasan DPA ini sudah ada ada sejak munculnya gagasan presidential club. “Dewan Pertimbangan Agung yang mana didesain itu cuma untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah.
TNI akan Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber
Artikel ini disadur dari Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelah Watimpres Jadi DPA