Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Ibukota ke Ombudsman
Jakarta – Perkumpulan wali murid Koloni 8113 melaporkan dugaan maladministrasi Penerimaan Partisipan Didik Baru atau PPDB DKI Ibukota Indonesia Tahun 2024 ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sekretaris perkumpulan wali murid Koloni 8113, Jumono menceritakan duduk perkara pelaporan itu dikarenakan ada siswa yang mana tidaklah lolos PPDB. Ia mengaku mewakili 16 wali murid ke DKI Jakarta yang mana memohonkan pemerintahan Provinsi (Pemprov) memberikan lembaga pendidikan gratis bagi anak yang digunakan tidak ada mampu.
“Walau Pemprov telah menyebabkan PPDB bersama, tapi itu tidaklah mengakomodir seluruh keluarga anak DKI Jakarta. Itu kami anggap malah administrasi,” kata Jumono terhadap Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Jumono mengungkapkan datang ke Ombudsman sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat sama-sama perwakilan wali murid berjumlah 4 orang. Mereka menganggap rute PPDB pada DKI Ibukota tidaklah adil.
“Misal lulusan SD (sekolah dasar) tahun ini, itu sebanyak 151 ribu sekian. Kemudian daya tampung yang ada itu sekitar 71 ribu sekian. Jadi masih ada selisihnya,” kata Jumono.
Sebanyak 16 siswa yang digunakan mengecam itu merupakan selisih yang tersebut tak terakomodir pada PPDB 2024 itu.
Jumono mengutarakan ada dua siswa yang digunakan ketika ini belum mendapatkan sekolah akibat tidaklah lolos PPDB bersama. Padahal merek rakyat kurang mampu yang mempunyai KJP (Kartu Ibukota Pintar). Padahal beliau mengklaim siswa yang disebutkan sudah ada berikhtiar mendaftar dengan bermacam jalur baik prestasi, zonasi serta afirmasi.
Dari 16 siswa, belaka ada 2 anak yang belum mendapatkan sekolah dikarenakan penduduk tua tiada memiliki biaya untuk membayar uang bangunan dan juga sebagainya. Sisanya penduduk tua dia mampu mencarikan sekolah dengan biaya.
“Anak-anak yang kami bawa ini adalah pemilik KJP (Kartu Ibukota Pintar). Malah tidak ada lolos, makanya kami mengakibatkan kemari (lapor Ombudsman),” kata Jumono.
Jumono mengungkapkan dua anak itu adalah satu siswa SD ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari Ibukota Pusat serta satu siswa jenjang SMP ke SMA (Sekolah Menengah Atas) dari Ibukota Timur.
Ketua Ombudsman Republik Indonesi periode 2021-2026 Mokh Najih membenarkan mengenai laporan tersebut. “Ada tapi lewat perwakilan DKI,” kata Najih terhadap Tempo melalui arahan singkat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan ada laporan masalah permasalahan PPDB dalam setiap provinsi. “Ada laporan lalu masih kami terus melakukan pengawasan. Penerimaan laporan hingga pasca PPDB. Dari seluruh Indonesia yang digunakan disampaikan ke kantor perwakilan kami di dalam 34 provinsi,” kata beliau melalui instruksi singkat.
Sementara untuk laporan perkumpulan wali murid Koloni 8113, pihaknya akan mengecek laporan itu ke Ombudsman Jakarta.
Artikel ini disadur dari Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta ke Ombudsman