51 Calon Siswa Dianulir Usai Kasus Katrol Skor Rapor dalam Depok, Siapa yang mana Berhak Mengisi Kursi Kosong?
Depok – Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak ada sanggup melanjutkan 51 calon kontestan didik (CPD) yang tersebut dianulir lantaran katrol nilai rapor ke SMA Negeri Depok. Sedangkan kursi kosong yang digunakan ditinggalkan akan didorong diprioritaskan untuk Keluarga Kondisi Keuangan Tidak Mampu (KETM).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Mochamad Ade Afriandi mengutarakan pasca rapat Hari Jumat ke Kemendikbud dengan Disdik Depok, perwakilan Kepala SMAN negeri Daerah Perkotaan Depok, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI juga Kementerian PMK sudah ada melayangkan surat pembatalan seleksi PPDB tahap 2 terhadap 51 calon kontestan didik.
“Bagi kami dalam PPDB Jabar kalau sudah ada tidaklah jelas, tiada jujur ya, ya tak mungkin saja kami lanjutkan (untuk anaknya sekolah). Nah apalagi ini kan istilahnya ke Depok cuci rapor gitu ya, itu telah jelas memalukan lah,” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.
Padahal, menurut Ade, sebenarnya tiada harus manipulasi nilai rapor atau dengan keadaan riil belaka ada kesempatan yang mana diterima.
“Tapi kalau kelihatannya kemungkinan besar gitu, namanya di-up (katrol nilai) itu kan ingin lebih tinggi pasti (diterima) gitu,” tutur Ade.
Ade mengungkapkan, sebab berkaitan dengan SMP asal, maka Inspektorat Jenderal Kemendikbud mengupayakan Inspektorat Daerah Perkotaan Depok untuk melakukan pemeriksaan terhadap satuan pendidikan.
“Artinya untuk kepala sekolahnya, guru-gurunya gitu ya, perwakilan kepala sekolah atau operator sistem pada sekolah tersebut,” ungkap Ade.
Soal kuota yang digunakan kosong pasca 51 CPD dianulir, Ade menjelaskan kuota sekolah yang dimaksud tak terisi oleh sebab itu bukan daftar ulang, dianulir atau oleh sebab itu pendaftarnya kurang, sudah ada diatur mekanismenya sesuai Pergub Nomor 9 Tahun 2024.
“Jadi tak serta-merta kepala sekolah mengisikan aja, tidaklah gitu ya. Pertama itu harus ada data sementara dari hasil pendaftaran, data CPD sementara hasil pendaftaran yang mana memenuhi syarat,” jelas Ade.
Kemudian, harus dikomunikasi serta dikoordinasikan dari sekolah ke Kantor Pusat Dinas Pendidikan Jabar yang digunakan membawahi Perkotaan Depok, setelahnya itu dikomunikasikan dengan forum kepala sekolah swasta dalam Depok.
“Dari hasil komunikasi yang dimaksud dihasilkan kesepakatan siapa yang mana nanti akan diundang untuk mengisi kursi yang ditinggalkan tadi,” papar Ade.
Namun sebelum diundang, ada mekanisme diberitahukan dulu nama CPD tersebut, minimal pada papan pengumuman sekolah yang mana akan mengisi kursi yang digunakan ditinggalkan.
“Sebelum disampaikan juga pertarungan dengan swasta itu untuk menjamin CPD yang digunakan telah diterima ke sekolah lain, di swasta, itu padahal telah mendaftar dalam SMAN yang digunakan 8 (kosong) itu, tak boleh diundang lagi, tidak ada boleh,” terang Ade.
Kata Ade, kuota yang disebutkan lebih tinggi ditujukan bagi yang belum mendapatkan sekolah, baik negeri, swasta maupun juga ke madrasah aliyah.
“Jadi mirip sekali belum dapat sekolah juga juga saya dorong itu, khususnya untuk yang dimaksud keluarga tidak ada mampu, yang tersebut belum tertampung semua,” ucap Ade.
Artikel ini disadur dari 51 Calon Siswa Dianulir Usai Kasus Katrol Nilai Rapor di Depok, Siapa yang Berhak Mengisi Kursi Kosong?