Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif atau caleg terpilih hasil pemilihan umum atau Pemilihan Umum 2024 yang tersebut belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam bukan dilantik.
“Ya, benar (terancam bukan akan dilantik),” ujar Idham pada waktu dihubungi dari Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024, seperti disitir dari Antara.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah dilakukan menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN di rangka persiapan penyampaian salinan kebijakan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang digunakan telah terjadi melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih terhadap KPU di setiap-tiap jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidaklah mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka dia dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN juga surat pernyataan untuk KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidaklah menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak ada mencantumkan nama yang digunakan bersangkutan pada penyampaian calon terpilih.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, calon terpilih yang mana bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan untuk instansi yang tersebut berwenang memeriksa laporan harta kekayaan pelaksana negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan untuk KPU, KPU Provinsi, lalu KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidaklah menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, juga KPU Kabupaten/Kota bukan mencantumkan nama yang tersebut bersangkutan pada penyampaian nama calon terpilih.
Artikel ini disadur dari Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya