Ibukota –
Pemerintah Negara Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Tanah Air Terampil (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon siswa yang dimaksud telah terjadi terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah merek melalui sistem resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 lalu ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala di dalam Pusat Angka Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon siswa yang sudah ada mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data merekan melalui portal resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, sebanyak-banyaknya 853.393 pendaftar yang tersebut telah terjadi mendaftar sebelum sistem mengalami hambatan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah dia mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali pada sistem KIP Kuliah (melalui tautan link di dalam atas) dengan menggunakan NIK dan juga NISN, juga mengunggah kembali dokumen dan juga data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang digunakan dikirimkan Kemendikbudristek terhadap Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, dan juga pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar serta persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, mengutip dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda dapat mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" serta masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), kemudian alamat email yang digunakan aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran lalu kode akses melalui email yang digunakan didaftarkan.
4. Setelah itu Anda bisa saja menyelesaikan langkah-langkah pendaftaran dalam portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan lebih tinggi sesuai jalur yang tersebut Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima dalam perguruan tinggi, selanjutnya Anda mampu melakukan verifikasi di dalam perguruan besar sebelum diusulkan sebagai calon siswa penerima KIP Kuliah.
Syarat kemudian ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang dimaksud akan lulus pada tahun berjalan atau telah dilakukan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki peluang akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang digunakan didukung dengan bukti dokumen yang tersebut valid.
3. Telah lulus pada seleksi penerimaan peserta didik baru melalui semua jalur masuk perguruan besar akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang sudah pernah terakreditasi pada Proyek Studi yang tersebut juga sudah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, kemudian di beberapa persoalan hukum khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi serta terdaftar pada sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan kegiatan ekonomi merekan dengan membuktikan kriteria berikut:
1. Memiliki Kartu Nusantara Pandai (KIP) atau inisiatif bantuan sekolah nasional lainnya;
2. Terdaftar di Fakta Terpadu Keseimbangan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada pada kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Angka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi pelajar dari panti sosial/panti asuhan.
Jika bukan memenuhi salah satu dari kriteria pada atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan asal memenuhi ketentuan tidaklah mampu secara dunia usaha yang mana berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan khalayak tua/wali tidaklah melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tiada melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang tersebut memenuhi persyaratan ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi tambahan lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga bisa jadi menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya