Gibran Mundur dari Jabatan Wali Perkotaan Solo, Ini adalah Ketentuan Pengunduran Diri Wali Perkotaan
Jakarta – Gibran Rakabuming Raka mendeklarasikan surat pengunduran diri sebagai Wali Perkotaan Solo ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pusat Kota Solo, pada Selasa, 16 Juli 2024. Gibran datang ke kantor DPRD didampingi oleh Wakil Wali Daerah Perkotaan Solo, Teguh Prakosa, sekitar pukul 14.45 WIB.
Ketua DPRD Perkotaan Solo, Budi Prasetyo, sama-sama jajaran duta ketua DPRD Solo menerima kedatangan Gibran kemudian Teguh Prakosa. Jajaran perwakilan ketua DPRD itu antara lain Sugeng Riyanto dari Partai Keadilan Sejahtera, Taufiqurrahman dari Partai Golkar, lalu Ahmad Sapari dari Partai Amanat Nasional.
Pertemuan Gibran, Teguh, kemudian jajaran Pimpinan DPRD Pusat Kota Solo dalam ruang Ketua DPRD itu berlangsung selama sekitar 30 menit. Diketahui seusai memaparkan surat pengunduran dirinya, Gibran mengaku bahwa dirinya telah lama resmi mendeklarasikan surat pengunduran sebagai wali kota terhadap Ketua DPRD Perkotaan Solo.
“Hari ini kami antarkan surat pengunduran diri terhadap Bapak Ketua DPRD Solo serta untuk selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada,” kata Gibran terhadap awak media, Selasa sore, 16 Juli 2024.
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengungkapkan alasan mengundurkan diri dari jabatan Wali Pusat Kota Solo. Antara lain, Gibran hendak mempersiapkan prosesi pelantikannya sebagai Wakil Presiden RI. Gibran yang dimaksud mendampingi Prabowo Subianto merupakan pasangan calon presiden kemudian duta presiden terpilih pada pemilihan presiden 2024. Pelantikan Prabowo-Gibran dijadwalkan pada 20 Oktober mendatang.
“Selain untuk persiapan pelantikan yang tersebut masih di tanggal 20 Oktober, tentunya banyak hal yang digunakan harus kami persiapkan dari sekarang,” kata Gibran. “Saya mohon doa dari teman-teman media semoga semuanya dilancarkan.”
Aturan Pengunduran Diri Wali Kota
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pada pasal 78 ayat 1 bahwa wali kota dapat berhenti dari jabatannya sebab mengundurkan diri berhadapan dengan permintaan sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan.
Kemudian, pada pasal 79 ayat 1 disebutkan bahwa pengunduran diri wali kota harus disampaikan secara tercatat untuk Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat pada daerah.
Selanjutnya, pada Peraturan eksekutif Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan juga Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa wali kota yang dimaksud mengundurkan diri harus menyampaikan surat pengunduran diri secara tertoreh terhadap gubernur. Kemudian, gubernur akan mengajukan pengunduran diri wali kota yang disebutkan terhadap Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
Proses Pengunduran Diri Gibran dari Wali Daerah Perkotaan Solo
Ketua DPRD Perkotaan Solo Budi Prasetyo mengatakan, setelahnya menerima surat pengunduran diri Gibran, DPRD akan mengkaji kemudian mengkaji dengan jajaran pimpinan yang dimaksud lain.
“Kemudian kami lihat sesuai aturannya seperti apa. Nanti kami ambil langkah untuk dijadwalkan di badan musyawarah. Untuk jadwal bulan ini sudah ada terjadwal, nanti kalau ada paripurna pengunduran diri tentunya jadwal yang tersebut pada bulan ini akan kami sesuaikan,” kata Budi.
Ia mengatakan, setelahnya DPRD menyetujuinya, berkas pengunduran diri akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.
Lalu Kemendagri akan menerbitkan surat tindakan pemberhentian Gibran sekaligus pengangkatan pelaksana tugas Wali Perkotaan Solo.
“Dari Kementerian Dalam Negeri akan mengundurkan diri dari SK. (Yaitu) SK pemberhentian sekaligus pengangkatan perwakilan wali kota sebagai pelaksana tugas. Itu nanti juga akan kami komunikasikan di paripurna,” ujar Budi.
MICHELLE GABRIELA | SEPTIA RYANTHIE
Artikel ini disadur dari Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Kota