Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK
Jakarta – Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras kebijakan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dirinya lantaran dianggap ilegal serta tidak ada sah, dan juga tak miliki dasar hukum yang mana kuat.
Menurut Hendry, DK PWI telah terjadi berperan melampaui kewenangannya. Dia menyatakan bahwa kebijakan yang disebutkan tidak hasil rapat resmi DK.
“Lima anggota DK bahkan tak mengetahui hal ini juga sudah ada bersurat untuk Sasongko Tedjo,” kata Hendry di dalam Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Di samping itu, ia mengungkapkan bahwa permintaan Ketua DK terhadap Ketua Lingkup Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidaklah berdasar. Menurutnya yang digunakan berwenang memerintahkan Ketua Sektor Organisasi PWI hanya saja Ketua Umum.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya saja sanggup dikerjakan jikalau Ketua Umum berubah menjadi terdakwa perkara yang tersebut merendahkan martabat wartawan dan juga diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 total provinsi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 sudah berubah.
Ketua Dewan Kehormatan pada waktu ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, serta Tatang Suherman sebagai Sekretaris.
Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, serta Berman Nainggolan. Dengan inovasi tersebut, Nurcholis tidak ada lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis sudah ada tidak ada miliki legal standing untuk melakukan menghadapi nama DK. Oleh sebab itu, surat tindakan yang tersebut dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan bahwa segala kebijakan DK hanya sekali dapat diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang dimaksud menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan yang disebutkan bukan memiliki landasan hukum.
“Tindakan ini bukan mempunyai kekuatan hukum yang tersebut mengikat,” katanya.
Sasongko Tedjo juga dinilai sudah pernah menyalahgunakan kop surat kemudian cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.
Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan keras pertama lalu terakhir terhadap Sasongko Tedjo untuk tidak ada lagi menggunakan atribut juga nama DK sejak ditetapkannya inovasi tersebut.
Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk memohon maaf terhadap Ketua Umum PWI Pusat lalu mencabut pernyataan yang dimaksud ia keluarkan pada rilis.
“Jika peringatan keras ini tak diindahkan, kami akan menempuh rute hukum,” katanya.
Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI telah terjadi memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang di Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ia mengatakan sebagian alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah ada menyalahgunakan jabatannya.
“Dengan beraksi secara sepihak serta sewenang-wenang di merombak susunan Dewan Kehormatan lalu Pengurus Pusat PWI,” katanya di penjelasan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengatur rapat pleno yang mana diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi serta profesi, ke antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Artikel ini disadur dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK