Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan
Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesi atau PWI memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan banyak alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah ada menyalahgunakan jabatannya.
“Dengan berlaku secara sepihak dan juga sewenang-wenang di merombak susunan Dewan Kehormatan kemudian Pengurus Pusat PWI,” katanya di keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengatur rapat pleno yang mana diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan juga profesi, pada antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dikerjakan Hendry secara berulang-ulang. “Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan di melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, juga KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” ucapnya.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah dilakukan memberikan sanksi sebagai peringatan tegas keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut tindakan perombakan pengurus PWI Pusat, yang dimaksud menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Menyusul peringatan tegas itu, Hendry masih tidaklah memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Sektor Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menyelenggarakan rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.
Adapun Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras tindakan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dimaksud mengeluarkan surat pemberhentian untuk dirinya sebab dianggap ilegal dan juga tidaklah sah, juga tiada memiliki dasar hukum yang dimaksud kuat.
Ia memandang DK PWI telah dilakukan berlaku melampaui kewenangannya. Dia mengemukakan bahwa tindakan yang dimaksud tidak hasil rapat resmi DK.
“Lima anggota DK bahkan tidaklah mengetahui hal ini dan juga sudah ada bersurat terhadap Sasongko Tedjo,” kata Hendry di dalam Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Di samping itu, beliau mengemukakan bahwa permintaan Ketua DK untuk Ketua Lingkup Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tiada berdasar. Menurutnya yang dimaksud berwenang memerintahkan Ketua Area Organisasi PWI hanya sekali Ketua Umum.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB cuma dapat dikerjakan apabila Ketua Umum bermetamorfosis menjadi terdakwa persoalan hukum yang mana merendahkan martabat wartawan kemudian diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah keseluruhan provinsi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah dilakukan berubah.
Ketua Dewan Kehormatan pada waktu ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, serta Tatang Suherman sebagai Sekretaris.
Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, kemudian Berman Nainggolan. Dengan inovasi tersebut, Nurcholis tak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis telah tidak ada mempunyai legal standing untuk melakukan menghadapi nama DK. Oleh oleh sebab itu itu, surat langkah yang digunakan dikeluarkan berubah menjadi batal demi hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan bahwa segala tindakan DK semata-mata mampu diambil oleh rapat yang tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, juga Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang tersebut menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan yang disebutkan tidak ada miliki landasan hukum.
“Tindakan ini tiada miliki kekuatan hukum yang dimaksud mengikat,” katanya.
Pilihan Editor: PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum
Catatan Koreksi:
Artikel ini sudah mengalami inovasi pada Rabu 17 Juli 2024 pukul 8.03 sebab ada penambahan penjelasan dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Artikel ini disadur dari Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan