Koalisi Publik Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis

Jakarta – Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bidang Security menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit pada revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Tanah Air (UU TNI).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Negara Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bidang Keamanan, M. Isnur, menganggap revisi UU TNI yang tersebut membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. Alih-alih mengambil bagian berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan dan juga keamanan negara. 

“Militer tak dibangun untuk kegiatan industri dan juga kebijakan pemerintah sebab hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur pada pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Larangan bagi prajurit TNI berbisnis termuat di Pasal 39 UU TNI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah lama menyetujui revisi UU TNI berubah menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah kemudian komite mengenai ini belum dimulai.

Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, serta Security (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 12 Juli lalu. 

Isnur berpendapat penghapusan larangan perusahaan pada UU TNI tak cuma akan berdampak pelemahan profesionalisme militer, tetapi juga berpengaruh pada penurunan di pertahanan dikarenakan bertambahnya tugas prajurit. Dia turut menyinggung tentang penganggaran alutsista yang digunakan pada dasarnya ditujukan untuk TNI agar dapat fokus pada sektor keamanan dan juga pertahanan. 

Dia menafsirkan berubah-ubah anggaran yang digunakan dikucurkan negara untuk TNI mestinya menimbulkan profesionalisme prajurit dapat meningkat sekaligus menjauhkan prajurit dari praktik berpolitik lalu berbisnis. “Karena itu rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis di UU TNI adalah sesuatu yang dimaksud berbahaya di perkembangan profesionalisme militer itu sendiri,” tuturnya. 

Isnur menyatakan pembiaran prajurit TNI masuk ke di ranah industri dan juga kebijakan pemerintah identik artinya dengan kembali ke Orde Baru. Dia beserta koalisinya mengecam keterpurukan demokrasi yang digunakan akan muncul akibat revisi UU TNI tersebut

“Oleh sebab itu, DPR juga otoritas harus segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang mana kontroversial ini akibat cuma  akan memundurkan jalanya reformasi tubuh TNI,” tuturnya. 

Isnur mengungkit persoalan praktik perusahaan keamanan yang kerap dilaksanakan oleh TNI berhadapan dengan perusahaan milik swasta juga negara juga pengamanan proyek-proyek pemerintah. Revisi UU TNI tersebut, kata dia, justru melegalkan dugaan praktik kegiatan bisnis keamanan yang tersebut selama ini terjadi, khususnya di sektor sumber daya alam, di antaranya perampasan tanah adat.

Isnur mengungkap, pada penelitian Koalisi Warga Sipil yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya (2021)” ditemukan adanya hubungan, baik secara secara langsung maupun bukan langsung, antara penambahan prajurit TNI di dalam Intan Jaya lalu pengamanan perusahan-perusahaan di dalam sana. 

Dia memandang praktik pengamanan ini menimbulkan prajurit TNI berhadapan secara dengan segera dengan masyarakat yang digunakan sedang bersengketa dengan perusahaan. Bahkan tidak ada jarang praktik pengamanan memunculkan kekerasan. 

Sudah sepatutnya negara memverifikasi kesejahteraan prajurit terjamin dengan dukungan anggaran negara tidak dengan memberikan ruang Prajurit TNI untuk berbisnis. “Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit berubah menjadi rusak seperti era Orde Baru,” ucap Isnur.

Adapun Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Bagian Ketenteraman terdiri dari beberapa organisasi meliputi Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Pertemuan de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, kemudian AlDP. 

Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis

Back to top button