INACA Beberkan Penyebab Tiket Pesawat Mahal: Harga Avtur hingga Retribusi Bandara
Jakarta – Ketua Sektor Penerbangan Berjadwal Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA) Bayu Sutanto merespons tingginya nilai tukar tiket yang digunakan diungkapkan Menteri Koordinator Area Kemaritiman serta Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Akhir-akhir ini, kata Luhut, penduduk mengeluhkan tingginya harga jual tiket.
Mahalnya tiket pesawat juga diucapkan Menteri Wisata kemudian Kondisi Keuangan Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. Mahalnya tiket pesawat domestik itu berdampak pada pariwisata pada negeri. Sandiaga Uno mengungkapkan pemerintah sudah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga jual tiket pesawat, sebagai upaya untuk menciptakan nilai tukar tiket pesawat yang mana lebih banyak efisien pada Indonesia.
Sekretaris Jenderal INACA itu mengatakan, belum tahu Menteri Luhut menggunakan data apa serta dari mana sehingga menyimpulkan demikian. “Datanya tak di-share, diperlihatkan cuma komentarnya saja,” ujar dia, ketika dihubungi melalui aplikasi mobile perpesanan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Menurut Bayu, di kamus menjelaskan “mahal” dengan arti “lebih tinggi” daripada tarif atau nilai sebelumnya. Atau lebih lanjut besar dari tarif yang sepatutnya. Dalam persoalan hukum tarif tiket pesawat kelas sektor ekonomi pada negeri patokannya tarif batas berhadapan dengan (TBA). “Jadinya bisa saja dianggap mahal bila nilai jual pada melawan TBA dan juga sebaliknya,” ucap dia.
Berikutnya, ia menjelaskan, tarif tarif batas melawan yang mana masih berlaku ketika ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dengan patokan tarif avtur rata-rata Mata Uang Rupiah 10 ribuan lalu nilai kurs Simbol Dolar per Rupiah 14.200-an. Saat ini, kata dia, harga jual avtur di dalam melawan 14 ribuan serta kurs Simbol Dolar ke menghadapi 16 ribuan. “Dengan harga jual tiket tidak ada melebihi TBA (2019) apakah masih dibilang mahal?” ujarnya.
Dia memaparkan nilai tukar tiket akhir yang dibayar penumpang. Dalam komponen detailnya, seperti nilai tukar tiket berdasarkan biaya total operasi setiap rute, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara/passenger service charge (PSC) atau retribusi bandara yang tersebut nilainya mencapai hingga 25-30 persen dari harga jual tiket.
Selanjutnya Pajak Pertambahan Skor (PPN) 11 persen akan naik 12 persen pada 2025, iuran wajib Jasa Raharja, fuel surcharge yang digunakan diberlakukan sejak Agustus 2022 oleh sebab itu kenaikan harga jual avtur sangat melampaui asumsi penghitungan TBA pada 2019. “Hingga sekarang Kemenhub belum menyetujui merevisi TBA tersebut,” tutur dia.
Sehingga menurut Bayu, harga jual akhir yang dibayar oleh penumpang mencakup pembayaran pajak terhadap pemerintah lalu terhadap pengelola bandar udara. Bukan cuma biaya tiket semata sesuai biaya operasi plus laba. Dia menyebutkan beberapa komponen biaya operasi mahal atau tambahan dari biaya seharusnya.
Misalnya, desain gedung terminal bandara yang tersebut berorientasi mewah lalu megah tanpa perhitungkan biaya operasi serta perawatan yang pada akhirnya dibebankan terhadap penumpang di PJP2U atau PSC. Inefisiensi pengelolaan bandara, biaya-biaya titipan di nilai tukar avtur seperti throughput fee oleh pengelola bandara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 0,25 persen oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan juga Gas Bumi juga PPN 11 persen terhadap avtur untuk penerbangan domestik.
Selanjutnya biaya ekstra yang dipungut oleh Tentara Nasional Negara Indonesia juga otoritas bandara di bandara-bandara enclave sipil, seperti bandara sipil menumpang pada Pangkalan Angkatan Lingkungan TNI, pajak, bea masuk, serta proses impor komponen lalu suku cadang pesawat.
“Baru dua bulan yang kemudian ada ide dari Kemenko Marves mau bebankan fana pariwisata ke nilai tiket. Mungkin dengan asumsi nilai tukar tiket dianggap masih murah,” ucap Bayu. Sementara baru belaka Menteri Peluang Usaha Pariwisata juga Sektor Bisnis Kreatif, kata dia, menyampaikan yang tersebut mahal itu tiket kelas bisnis. Bukan kelas ekonomi.
Dia menjelaskan, bulan berikutnya direncanakan akan membebankan biaya kereta api bandara ke tarif PSC, yang tersebut otomatis akan disusupkan masuk ke nilai tiket. “Tapi dengan segera ditolak oleh pelaku bidang penerbangan, wisata, hotel, dan juga lainnya,” ucap dia. “Sekarang kok bilang nilai tiket mahal, ya? Apa bermetamorfosis menjadi pejabat masyarakat itu statemennya tak setiap saat konsisten?”
Bayu merekomendasikan beberapa opsi untuk menurunkan nilai tukar tiket melalui penurunan kemudian efisiensi biaya operasi. Misalnya hapus bea masuk, pajak penghasilan (PPh) impor, PPN serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) suku cadang dan juga komponen pesawat. Hapus PPN terhadap tiket domestik, tiket luar negeri tiada dikenakan PPN.
Selanjutnya, hapus PPN terhadap avtur untuk penerbangan domestik, efisiensi pengelolaan bandara agar tarif PSC dan juga sewa infrastruktur bandara bisa jadi turun. “Semuanya di kendali pemerintah, tinggal butuh kemauan political will,” ucap Bayu.
ILONA ESTHERINA
Artikel ini disadur dari INACA Beberkan Penyebab Tiket Pesawat Mahal: Harga Avtur hingga Retribusi Bandara