Jokowi Sebut APBN Hanya untuk Kawasan Inti IKN: Sisanya Berharap pada Pihak yang Berinvestasi
Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN), pekan lalu. Ia ingin Otorita IKN betul-betul diberi kewenangan menantang investasi, baik dari pada maupun luar negeri. Karena itu, salah satu yang mana diatur di Perpres 75 adalah pemberian hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun bagi investor.
“Karena yang digunakan dibangun dari APBN (anggaran pendapatan dan juga belanja negara) itu belaka kawasan inti, kawasan pemerintah. Sisanya, berharap pada pemodal di maupun luar negeri,” kata Jokowi ketika memberi keterangan pers di dalam Lanud Halim Perdanakusuma, sebelum melakukan kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab, Selasa, 16 Juli 2024, disitir dari YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi meneken Perpres Percepatan Pembangunan IKN pada Kamis, 11 Juli 2024. Menurut pasal 2 ayat 1 di beleid ini, pelaksanaan percepatan pengerjaan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, yang mana meliputi penyediaan lalu pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial juga infrastruktur komersial.
Selain memuat aturan HGU, Perpres 75 mengatur masalah jangka waktu pemberian hak guna bangunan (HGB) ke berhadapan dengan hak pengelolaan lahan hingga 180 tahun. Perpres 75 mengatur masalah insentif bagi pelaku usaha. Dalam pasal 7 disebutkan, tarif yang tersebut dikenakan untuk penanam modal yang mau berkontribusi menghadapi pengelolaan aset di penguasaan (ADP) Otorita IKN mampu Rupiah 0. Selain itu, pembayarannya dapat diangsur.
Senada dengan Jokowi, Menteri Pekerjaan Umum lalu Perumahan Rakyat sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengumumkan aturan ini dibuat untuk menyita perhatian investor. Ia juga mengklaim aturan itu tak berarti pemerintah jual tanah untuk penanam modal.
“Prinsipnya, yang dimaksud saya dapat dari Pak Presiden, kami bukanlah jual tanah. Kami ingin mengejutkan investasi,” ujar Basuki dalam Kementerian PUPR, Jumat, 12 Juli 2024. Pasalnya, anggaran yang digunakan dialokasikan pemerintah dari APBN untuk IKN hanya sekali 20 persen. “Jadi, memang sebenarnya harus banyak investasi.”
Namun, pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama. Ia menganggap aturan HGU maupun HGB tidaklah menjamin dapat menantang investor. Musababnya, menurut dia, pembangunan ekonomi di dalam IKN seret bukanlah gara-gara urusan hak melawan tanah. Namun, karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya bukan ada.
“Kalaupun ada, bukan sampai 5 jt orang. Padahal, perhitungan penanaman modal baru mampu menguntungkan apabila minimal ada 5 jt penduduk di 10 tahun,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Di sisi lain, Suryadi menambahkan, pemodal juga akan memperhatikan aspek environmental, social, and governance (ESG). Maksudnya, pemodal tidak ada menghendaki adanya deforestasi dan juga dampak negatif terhadap masyarakat.
“Kemudian, kepercayaan pemodal terhadap konstruksi IKN juga dipatahkan oleh Presiden Jokowi sendiri, dengan belum juga menerbitkan tindakan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Nusantara,” kata Suryadi. “Presiden malah berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang dimaksud melakukannya.”
Artikel ini disadur dari Jokowi Sebut APBN Hanya untuk Kawasan Inti IKN: Sisanya Berharap pada Investor