Skandal Rekayasa Guru Besar Mencuat, Ini adalah Sanksi bagi Pemalsu Gelar Profesor
Jakarta – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, ketika ini sedang menjadi sorotan terkait ambisinya untuk meraih gelar kejuaraan guru besar di dalam Universitas Borobudur. Beberapa kejanggalan terungkap pada riwayat akademis lalu pengajarannya yang tersebut mengakibatkan pertanyaan.
Pria yang mana akrab disapa Bamsoet yang dimaksud memperoleh penghargaan kategori master administrasi usaha dari Institut Manajemen Newport Negara Indonesia (IMNI) pada 1991. Anehnya, setahun kemudian, ia baru lulus sarjana ke Sekolah Tinggi Bidang Studi Sektor Bisnis (STIE) Jakarta.
Data juga menunjukkan riwayat mengajar Bambang Soesatyo kurang dari lima tahun, padahal kriteria untuk berubah jadi calon guru besar adalah mengajar setidaknya selama sepuluhan tahun. Ketika diakses pada 3 Juli 2024, laman Pangkalan Informasi Pendidikan Tinggi tidaklah lagi mencantumkan tahun kelulusan Bambang.
Menanggapi isu ini, Bambang Soesatyo mengklaim bahwa pengajuan peringkat guru besarnya telah sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku. Bambang merasa aneh apabila ada pihak yang tersebut mempersoalkan langkah-langkah ini lantaran ia masih mengikuti prosedur yang mana ada.
“Saat ini permohonan guru besar masih di serangkaian pengajuan kemudian mengantisipasi penetapan nominasi partisipan serdos (sertifikasi dosen) dari Dirjen Dikti. Selama itu belum meninggalkan lalu statusnya Eligible, saya tidak ada bisa jadi mengisi atau upload beban kerja dosen (BKD) tahun 2022 lalu 2023,” kata beliau pada siaran pers yang mana diterima Tempo pada Senin, 17 Juni 2024.
Kasus ini berubah menjadi perhatian publik, teristimewa pada konteks integritas akademik lalu transparansi rute pengajuan penghargaan guru besar di Indonesia. Sejalan dengan skandal ini, bagaimana sanksi yang dimaksud berlaku bagi pelanggar atau pemalsu penghargaan guru besar? Berikut adalah penjelasannya.
Kasus Reda Manthovani
Selain Bamsoet, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani juga menghadapi tuduhan serupa. Reda yang mana mengajukan loncat jabatan dari lektor ke guru besar menggunakan International Journal of Cyber Criminology (IJCC) dan juga International Journal of Criminal Justice Science (IJCJS) untuk menerbitkan empat artikel ilmiahnya.
Belakangan diketahui, kedua jurnal yang disebutkan bermasalah dikarenakan telah tidaklah lagi terbit dan juga diduga diterbitkan oleh perusahaan paper mill.
Menanggapi hal ini, Reda mengklaim artikelnya terbit sesuai prosedur kemudian ia tidak ada mengetahui apakah jurnal yang disebutkan sedang di penyelidikan sebagai jurnal predator atau tidak.
“Saya tak mengetahui apakah jurnal itu sedang pada penyelidikan sebagai jurnal predator atau tidak,” kata Reda pada 6 Juli 2024.
Sanksi menghadapi Pelanggaran
Sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru serta Dosen, terdapat sanksi berat bagi pihak yang memberikan atau menggunakan sebutan guru besar tanpa mematuhi ketentuan yang tersebut berlaku.
Penyelenggara institusi belajar yang digunakan melanggar aturan ini dapat dipidana dengan penjara paling lama sepuluhan tahun dan/atau denda paling berbagai Mata Uang Rupiah 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan individu yang mana memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar secara tiada sah dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling berbagai Mata Uang Rupiah 500.000.000,00 (lima ratus jt rupiah).
Dengan adanya peraturan yang ketat ini, diharapkan bahwa gelar kejuaraan guru besar tetap terjaga kualitas dan juga kredibilitasnya, sehingga mampu memberikan sumbangan yang tersebut bermanfaat di globus institusi belajar tinggi.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | DIANKA RINYA FITRIANSYAH
Artikel ini disadur dari Skandal Rekayasa Guru Besar Mencuat, Ini Sanksi bagi Pemalsu Gelar Profesor