BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Kemenag

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan juga ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Laporan Keuangan (LK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023.

“Temuan yang dimaksud antara lain belanja barang bantuan pemerintah belum dipertanggungjawabkan, yaitu terdapat bantuan pemerintah pada tujuh satuan kerja yang dimaksud belum dipertanggungjawabkan yang dimaksud mengakibatkan belanja barang bantuan pemerintah belum dapat diyakini ketepatan penggunaannya,” ujar Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit pada waktu memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menghadapi LK yang dimaksud untuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, diambil dari informasi resmi, ke Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Selain itu, ditemukan pula hambatan tata kelola pengadaan pada proyek yang mana dibiayai Bank Global belum tertib. Hal yang dimaksud mengakibatkan pihak Bank Bumi tak mempunyai informasi di melakukan pengawasan (monitoring) secara komprehensif berhadapan dengan pelaksanaan kontrak maupun inovasi term of reference (TOR) lalu kontrak yang digunakan diwujudkan oleh Kemenag.

Ahmadi mengharapkan Kemenag dapat meningkatkan pengendalian lalu melakukan langkah-langkah perbaikan sistematis, agar rekomendasi BPK menghadapi berubah-ubah temuan yang mana ada segera ditindaklanjuti lalu melakukan konfirmasi permasalahan itu tak terulang kembali di dalam masa akan datang.Kendati terdapat bervariasi masalah, LK Kemenag tahun 2023 tidaklah berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan tersebut.

Dalam kesempatan itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LK Kemenag Tahun 2023. Capaian yang disebutkan menunjukkan komitmen juga upaya nyata seluruh manajemen Kemenag pada menyokong perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan juga menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang dimaksud baik.

Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindakan lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK tahun 2005 hingga 2023, tingkat penyelesaian rekomendasi pada Kemenag sebesar 76,37 persen.

“Kami mengapresiasi upaya dari Menteri Agama juga jajarannya pada meningkatkan penyelesaian tindakan lanjut ini. Kami berharap agar kecepatan lalu sinergi pada rangka penyelesaian perbuatan lanjut terus ditingkatkan. BPK siap untuk bersama-sama menggerakkan penyelesaian rekomendasi yang mana sudah pernah diberikan,” ucapannya pula.

Pilihan editor: BPK Temukan Kementerian BUMN Belum Atur Proses Pencatatan BMN dari Pengadaan dan juga Hibah

ANTARA

Artikel ini disadur dari BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kemenag

Back to top button