Sidang Pembelaan Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas
INFO NASIONAL – Sidang persoalan hukum dugaan korupsi Tol MBZ kembali diselenggarakan dengan program pembacaan pledoi atau pembelaan dari empat terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia Pusat, pada Kamis, 18 Juli 2024. Dalam sidang itu, terdakwa bekas Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berharap majelis hakim dapat memberikan langkah yang digunakan sebaik-baiknya bagi dirinya maupun keluarga.
“Putusan terbaik untuk saya dan juga keluarga tentunya adalah membebaskan saya dari tuntutan juga pengenaan denda yang dimaksud diajukan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Di usianya yang tersebut menginjak 65 tahun dan juga sebagai manusia pensiunan, dirinya ingin berkontribusi serta beribadah melalui kompetensi kemudian profesionalisme yang tersebut dimilikinya. “Saya masih memiliki anak yang tersebut membutuhkan biaya untuk sekolahnya,” ujar Djoko.
Djoko mengatakan, selama 36 tahun dirinya bekerja di lingkungan Jasa Marga tidak ada pernah melakukan pelanggaran apapun. Namun, pada tindakan hukum yang menjeratnya, Djoko menegaskan dakwaan yang dimaksud dikarenakan adanya ketidakcermatan serta pemakaian data yang mana kurang tepat.
“Saya juga tidaklah berpikir kemudian bertugas sendiri ketika pelaksanaan konstruksi Tol MBZ. Baik dari internal PT JJC maupun stakeholder lain, eksternal dan juga otorisator pemerintah bergabung membantu, memantau, mengawasi, memberi masukan dan juga rekomendasi sehingga proyek ini selesai kemudian telah digunakan oleh sedikitnya beratus-ratus ribu pengguna setiap bulannya,” kata dia.
Djoko juga mengaku tak membaca adanya tulisan “Bukaka” pada salah satu dokumen pelelangan (dokumen spesifikasi khusus), yang dimaksud secara etika pelelangan dianggap suatu pelanggaran. Meski pada rute pelelangannya tidaklah terdapat insiden mengenai penulisan tersebut.
“Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf kemudian menyesal melawan hal tersebut. Dari beratus-ratus halaman dokumen pelelangan saya tiada membacanya. Namun saya tidak ada pernah memerintahkan atau mempengaruhi untuk siapapun anggota panitia untuk melakukannya,” ujar Djoko.
Menurut dia, tidaklah dapat dibuktikan tuntutan mengenai dugaan persekongkolan di menghurangi jumlah mutu konstruksi, yang digunakan menimbulkan Tol MBZ bukan aman dan juga nyaman, sehingga terdapat larangan kendaraan golongan II sampai dengan golongan IV tak boleh melewati, oleh sebab itu memang benar tak terbentuk persekongkolan yang disebutkan di dalam antara terdakwa.
Djoko menegaskan, kenyataannya Tol MBZ pada waktu ini telah lama mengantongi beberapa sertifikasi di rangka penilaian kelaikan mutu serta keamanan infrastruktur di tanah air. “Alhamdulillah, Tol MBZ telah dilakukan dioperasikan, sudah ada digunakan dan juga sangat membantu penduduk dalam pada melancarkan kemudian lintas di dalam koridor Jakarta-Cikampek yang digunakan tadinya selalu menghadapi kemacetan atau kepadatan yang dimaksud tinggi, setiap waktu sebelum adanya jalan layang ini,” kata dia.
Penasihat hukum Djoko, Adi Supriyadi mengatakan, sesuai dengan fakta persidangan yang ada, seperti persekongkolan semua terbantahkan di persidangan. “Tidak ada persekongkolan, tidaklah ada perbuatan berhadapan dengan hukum kemudian bukan ada penyalahgunaan wewenang oleh DD. Bilapun ada inovasi seperti substansi baku itu tidak wewenang DD,” ujarnya.
Karena itu, pada rangka keadilan kemudian kepentingan hukum terdakwa DD harus dibebaskan dari segala tuduhan juga nama baiknya dipulihkan. Apalagi, terdakwa DD selama berkarir 36 tahun dalam Jasa Marga tidaklah pernah melakukan tindakan pidana.
Pada persidangan ini terdakwa juga sudah pernah menunjukan sikap kooperatif serta berkelakuan baik. “Jadi tak ada undang-undang yang dilanggar, serta jikalau dipaksakan (melanggar UU), dari aspek kemanfaatan nyatanya jalan tol itu telah ada dan juga telah digunakan secara nasional, sehingga tak ada alasan memenjarakan beliau (DD),” kata Adi.
Adapun, terdakwa Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin (YM) memohon lalu berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan. Apalagi, pada waktu ini, Yudhi sedang menderita sakit berkepanjangan, dalam antaranya kerusakan fungsi lantai ginjal akut yang mana ketika ini belaka berfungsi 23 persen, kencing manis lebih besar dari 15 tahun, juga beberapa keadaan kemudian penyakit lain yang dimaksud memerlukan perawatan juga penyembuhan secara rutin dari dokter spesialis.
Yudhi juga berharap dibebaskan dari denda sebesar Rp1 miliar yang digunakan tak pernah dibayangkan. “Saya tidaklah mempunyai kemampuan untuk membayar lalu tabungan saya ketika ini yang tersebut diblokir banyaknya 3 account dananya pun diperkirakan tak lebih lanjut dari 10 (sepuluh) jt rupiah semata serta satu-satunya penghasilan saya pada waktu ini cuma dari uang pensiun saja,” ujar Yudhi ketika membacakan pledoi.
Faktor lain yang dapat berubah menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Yudhi dari tuduhan, yakni selama bekerja dalam Jasa Marga, Yudhi tidak ada pernah menerima sanksi pada bentuk apapun dari perusahaan juga bahkan dirinya memperoleh penghargaan medali emas pada akhir masa kerjanya.
Dia juga memohon terhadap majelis hakim dapat memutuskan bahwa dirinya bukan terbukti secara sah melakukan kesalahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta membebaskannya dari tuntutan. “Saya menyadari dan juga menyesali bahwa pada menjalankan tugas kepanitian yang disebutkan kemungkinan besar ada kekurangan serta ketidaktelitian saya, saya menjalankan tugas juga sebab saya selaku karyawan Jasa Marga yang dimaksud bertujuan untuk memberikan pengabdian terhadap bangsa lalu negara,” kata Yudhi.(*)
Artikel ini disadur dari Sidang Pembelaan Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas