Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD pada Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Simbol Rupiah 350 Miliar
Jakarta – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkan pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, bahwa biaya pemungutan ucapan ulang (PSU) Pemilihan Umum Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan Sumatera Barat menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar.
“Ya, memang sebenarnya benar, ada berjumlah 17.000 TPS. Mungkin teman-teman bukan memikirkan situasi itu,” kata Afif di dalam Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Dia mengungkap muncul kesulitan di pelaksanaan PSU dalam Sumatera Barat. Ia menjelaskan, bahkan sempat terbentuk hilang kontak dengan kapal yang mengakibatkan logistik PSU ke Kepulauan Mentawai.
Meski ada kekurangan-kekurangan di pelaksanaan, kata dia, hal ini disebabkan waktu yang mana terbatas, namun penyelenggaraan PSU harus terus dilaksanakan. “KPU ini dengan waktu yang sangat sedikit, 13 hari. Sudah kita lakukan semua sebisa mungkin,” ujar Afif.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan terhadap KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) agar menghemat Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan Bagja pada Pernas XII JPPR yang mana bertajuk Navigasi Komunitas Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi pada Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Awalnya beliau mengungkapkan bahwa pemungutan pengumuman ulang (PSU) pemilihan raya Anggota DPD RI pada Daerah Pemilihan Sumatera Barat dalam 17.569 tps yang dimaksud tersebar pada 19 kabupaten/kota menghabiskan biaya hingga Mata Uang Rupiah 350 miliar.
“Teman coba tebak biaya PSU dalam Sumatera Barat untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 TPS sampai Simbol Rupiah 350 miliar,” kata Bagja.
Diketahui, Irman Gusman berubah menjadi tokoh ke balik terjadinya PSU tersebut, lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK). KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang digunakan telah dilakukan diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Pilihan Editor: KPU Sebut Kelelahan Politik Jadi Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih pada PSU DPD Sumbar
AFRON MANDALA PUTRA | ANTARA
Artikel ini disadur dari Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD di Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Rp 350 Miliar