Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah ke Area Reklamasi Teluk DKI Jakarta Asal-asalan
Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesi (Walhi) menganggap rencana pulau sampah di area reklamasi Teluk Jakarta sebagai rencana asal-asalan yang dimaksud tak berdasarkan kajian komprehensif.
Manajer Kampanye Zat Berbahaya lalu Urban Walhi Abdul Ghofar memaparkan wacana pulau sampah ini menggenapi beragam kebijakan Penjabat Pengurus DKI Jakarta Heru Budi yang terlihat gagap dan juga gagal di menyelesaikan persoalan seperti kesulitan polusi udara. “Pembuatan pulau sampah akan memunculkan hambatan sosial kemudian lingkungan pada wilayah sekitar lokasi proyek,” kata Ghofar terhadap Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut dia, pulau sampah ini juga bukan akan berhasil mengatasi persoalan utama dari situasi darurat sampah di wilayah metropolitan Jakarta. Ghofar menuturkan reklamasi untuk pembuatan pulau sampah atau untuk peruntukan lain di wilayah pesisir DKI Jakarta sendiri merupakan sesuatu yang bermasalah.
Reklamasi sudah juga akan berdampak pada hilangnya akses nelayan kemudian kehancuran biosfer laut. “Sementara pulau sampah berisiko membesar mencemari lingkungan dari jenis sampah tertentu, seperti plastik, limbah elektronik, juga jenis limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) lain.”
“Padahal situasi ketika ini wilayah perairan Teluk DKI Jakarta sudah ada tercemar logam berat serta mikroplastik. Pembuatan pulau sampah akan memperparah situasi tersebut,” ucap dia.
Menurut Ghofar, proyek seperti pulau sampah pada Maladewa lalu Singapura yang tersebut berubah menjadi rujukan bagi pembuatan pulau sampah ke DKI Jakarta punya sederet permasalahan keseimbangan lalu lingkungan. Dari sisi urgensi, kata dia, Maladewa dan juga Singapura memang benar memiliki kendala keterbatasan lahan untuk pendirian sarana pengelolaan sampah. Oleh karenanya, menurut Ghofar, kedua negara yang disebutkan menghasilkan lalu atau memanfaatkan pulau sebagai kedudukan penimbunan serta pengolahan sampah.
“Proyek pulau sampah ke Maladewa memunculkan kerusakan biosfer laut dikarenakan cemaran limbah seperti sel bekas, asbes, timbal dan juga material lain yang masuk ke perairan. Pencemaran ini menyebabkan kecacatan ekologi sekaligus meningkatkan risiko kesegaran bagi masyarakat.”
Sementara Pulau Semakau yang dimaksud menjadi pulau sampah di dalam Singapura, kata Ghofar, ketika ini pada keadaan terisi lebih besar dari setengahnya dan juga terancam kelebihan kapasitas. Ia menyebutkan mulai muncul desakan dari pakar untuk mulai berfokus pada upaya pengurangan sampah secara signifikan pada keseluruhan siklus material baik sampah plastik maupun organik.
Berdasarkan pengalaman pulau sampah ke Maladewa serta Singapura yang tersebut mempunyai catatan kritis pada aspek kebugaran lalu lingkungan, menurut dia, kebijakan konstruksi pulau sampah baik di dalam Ibukota Indonesia maupun wilayah lain adalah pilihan yang bukan tepat.
“Tidak ada urgensi dari sisi pengadaan lahan dan juga kebijakan ini juga tidaklah akan menyelesaikan persoalan darurat sampah jikalau pemerintah enggan mengupayakan langkah-langkah pengurangan dari sumber sampah,” kata dia.
Walhi, kata Ghofar, memohonkan wacana ini tidaklah penting dilanjutkan. Ia memohonkan Heru untuk fokus pada upaya-upaya strategis lain yang tersebut telah pernah dirumuskan oleh otoritas Ibukota misalnya melalui Peraturan Pemimpin wilayah Ibukota Indonesia tentang pengelolaan sampah dalam level RT/RW, pelarangan plastik sekali pakai jenis tertentu hingga pengerjaan sarana seperti TPS3R.
“Pemerintah Ibukota Indonesia juga harus mengupayakan upaya lain yang tersebut signifikan mengatasi hambatan sampah seperti implementasi sistem ekologi guna ulang yang mampu menghurangi secara signifikan sampah plastik,” ucapnya.
Sebelumnya, Heru mengusulkan untuk memulai pembangunan pulau baru sebagai lokasi pengolahan sampah pada wilayah aglomerasi Daerah Khusus DKI Jakarta (DKJ). Sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kawasan aglomerasi itu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, lalu Cianjur.
Heru beralasan, DKI Jakarta tidak ada lagi miliki lahan untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah di satu puluh tahun ke depan. Belum lagi, produksi sampah semakin besar dan juga tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang sudah ada melebihi kapasitas.
Artikel ini disadur dari Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Jakarta Asal-asalan