Kemendagri Desak BUMD Penuhi Target Capaian Sistem Penyediaan Air Minum 100 Persen
Jakarta – Pelaksana Harian (Plh) Direktur BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan juga Barang Milik Daerah (BMD), Budi Ernawan, memaparkan capaian sistem penyediaan air minum (SPAM) ditargetkan 100 persen untuk Tanah Air Emas 2045.
“Ini bertujuan untuk penguatan pembinaan, pengawasan, lalu pengelolaan BUMD air minum, limbah kemudian sanitasi juga menyamakan kemudian mempersatukan persepsi khususnya mengenai kebijakan peningkatan SPAM,” kata Budi melalui pernyataan tertoreh yang dimaksud diterima Tempo pada Jumat, 19 Juli 2024.
Upaya pencapaian target itu dibahas pada rapat koordinasi BUMD air minum, limbah serta sanitasi pada rangka peningkatan penyelenggaraan SPAM pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu. Rapat itu diselenggarakan ke DKI Jakarta Utara oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Dia memaparkan data rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2029. Informasi itu berusaha mencapai 42,5 persen capaian akses air minum aman, 40,2 persen akses air minum perpipaan, serta 51,36 persen akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan air minum.
“Kondisi yang tersebut berjalan pada waktu ini, kami masih mempunyai gap yang tersebut cukup sangat jauh dengan pencapaian akses air minum aman yang dimaksud masih di dalam 11,8 persen dalam tahun 2020 serta akses air minum perpipaan dalam 19,79 persen dalam tahun 2023,” tuturnya.
Budi menafsirkan kesenjangan antara target lalu realiasi cukup besar bermetamorfosis menjadi tantangan besar bagi perusahaan air minum milik pemerintah tempat (Pemda). Sebagai pelaksana utama pelayanan air minum perpipaan yang ada ke Indonesia, khususnya untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.
Budi mengatakan, untuk mengupayakan inisiatif percepatan akses air minum perkotaan pada Indonesia Emas 2045, Kemendagri mengupayakan kerja sejenis perusahaan BUMD air minum, baik dengan sektor swasta maupun melalui kerja identik pemerintah serta badan usaha (KPBU).
Saat ini, menurut Budi sebagian BUMD air minum bentuknya masih perusahaan area yang mana belum sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017.
Kemendagri menggalakkan Pemda untuk melakukan pembaharuan bentuk hukum, tidaklah belaka bagi perusahaan air minum milik Pemda tetapi juga BUMD bidang usaha yang digunakan lain.
“Pengelolaan SPAM juga akan dilaksanakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) air dengan tujuan perluasan skala dunia usaha pengelolaan SPAM secara nasional dengan mengakuisisi BUMD air minum,” ujarnya.
Pilihan editor: Masih Tangguh pada Jawa Barat, Ridwan Kamil Berpotensi Kembali Jadi Lawan Dedi Mulyadi
Artikel ini disadur dari Kemendagri Desak BUMD Penuhi Target Capaian Sistem Penyediaan Air Minum 100 Persen