KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi pemilihan 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 Juli 2024. “Kami akan melakukan rute rekapitulasi nasional antara (tanggal) 22 hingga 28 (Juli). Kemungkinan akan kami lakukan pada tanggal 25 (Juli), kemungkinan kalau tidak ada ada pembaharuan jadwal,” ujar Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin ke Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
“Artinya apa? Setelah tahapan PSU (pemungutan pengumuman ulang), apakah ada inovasi atau tidak, itu kan harus kami rekapitulasi tingkat nasional.”.
KPU sudah mengatur pemungutan pernyataan ulang (PSU) ke beberapa tempat sebagai aktivitas lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini daerah-daerah yang menyelenggarakan PSU masih tahap rekapitulasi penghitungan pernyataan tingkat provinsi.
“Beberapa tempat masih menyisakan PSU lalu rekapitulasi masih ada yang dimaksud berlangsung hari ini. Jadi, misalnya di dalam Sumatera Barat, mudah-mudahan telah selesai semua PSU DPD, kemudian dalam Kalimantan Utara ada, ke Jayawijaya ada, kemudian di Gorontalo kemudian juga dalam Riau,” jelas Afif.
Mahkamah Konstitusi sudah pernah selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu dijalankan pada tanggal 6, 7 lalu 10 Juni 2024.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara juga menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang tersebut diregister MK sebanyak-banyaknya 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan pengumuman ulang (PSU), penghitungan pengumuman ulang, rekapitulasi pengumuman ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang digunakan dikabulkan penarikannya dan juga satu perkara tidaklah dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang dimaksud dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen melebihi pemilihan 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK cuma mengabulkan 12 dari 261 perkara yang tersebut diregister atau sebanyak 4,59 persen.
Pilihan editor: Airin Ziarah ke Makam Pendiri Mathlaul Anwar
Artikel ini disadur dari KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan