Cuci Rapor Menjadi Modus yang dimaksud Buat Katrol Kuantitas Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok
Jakarta – Sebanyak 51 siswa SMP Negeri 19 Depok yang tersebut telah lama diterima di beberapa SMA Negeri di Depok dibatalkan penerimaanya dikarenakan terbukti melakukan pemanipulasian nilai rapor. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksan harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Mochamad Ade Afriandi,
Ade menjelaskan para Calon Anggota Didik (CPD) dari SMP yang disebutkan terpaksa dianulir ketika Penerimaan Partisipan Didik Baru (PPDB) tahap dua, didapatkan terjadinya anomali data.
Bidang Pengawasan PPDB Jabar juga Panitia PPDB ke salah sau SMA dalam Depok kemudian melakukan validasi ke SMP Negeri 19 Depok. “Ke SMP asal. Nah, data yang tersebut anomali itu ya, oleh sebab itu ada informasi terkait dengan nilai rapor ya, nilai rapor dari SMP asal. Tetapi pada ketika divalidasi ke sekolah, disandingkan antara nilai rapor yang dimaksud diunggah oleh CPD dengan buku rapor, lalu juga buku nilai yang tersebut ada di sekolah, itu tiada ada perbedaan nilai (sesuai),” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.
Kecurangan terungkap pada saat Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pengecekan nilai melalui aplikasi mobile e-rapor serta ditemukan, nilai e-rapor berbeda dengan nilai rapor yang mana ditempatkan ke mengakses rapor sekolah.
“Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud sama-sama kami dan juga akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di dalam Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang dimaksud dikerjakan oleh sekolah,” kata Ade.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Pusat Kota Depok Sutarno menyatakan 51 kontestan didik yang tersebut dianulir dari beberapa SMA Negeri dalam Depok akan melakukan komunikasi dengan pihak sekolah swasta yang dimaksud berada di dalam Depok agar para CPD dapat terus bersekolah.
“Karena memang sebenarnya aturan yang digunakan bukan masuk di dalam negeri harus di swasta. Kalau memang sebenarnya ada yang digunakan kesulitan untuk bisa jadi masuk ke SMA swasta, kami fasilitasi untuk sanggup memperoleh sekolah swasta,” kata Sutarno ketika ditemui pada SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024.
Sutarno juga menjelaskan Dinas Pendidikan sudah pernah berkoordinasi dengan warga tua siswa kemudian wali kelas di dalam SMPN 19 Depok apabila mendapatkan kendala saat ingin melanjutkan SMA dengan mengkomunikasikan ke pihak mereka.
“Informasi terakhir, belaka ada 3 yang dimaksud belum ada (masuk SMA swasta) tapi yang digunakan lain sudah ada mampu memperoleh swasta,” ujar Sutarno. Dia berkomitmen agar 51 siswa yang disebutkan permanen memperoleh sekolah juga akan terus difasilitasi kemudian dikomunikasikan terhadap pihak sekolah swasta yang berada di Depok.
AULIA SABRINI SARAGIH | RICKY JULIANSYAH |
Pilihan editor: Soal Skandal Cuci Kuantitas Rapor, Dinas Pendidikan Depok: Siapa Tahu ke SD Juga
Artikel ini disadur dari Cuci Rapor Menjadi Modus yang Buat Katrol Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok