Pansus Haji akan Panggil KPK lalu BPK jikalau Ada Indikasi Korupsi
Jakarta – Anggota Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengutarakan pansus akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian Badan Pemeriksa Keuangan setelahnya ada temuan dugaan korupsi.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengutarakan pemanggilan lembaga penegak hukum lalu audit akan dilaksanakan pasca pemeriksaan terhadap beberapa orang kementerian kemudian lembaga berjalan.
“Terkait dari KPK kemudian BPK itu nanti kalau telah ada temuan,” kata Wisnu ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Wisnu memaparkan ada 4 lembaga pemerintah yang mana akan dipanggil pansus, yakni Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum serta Ham, juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain lembaga pemerintah, pansus juga akan memanggil majelis pakar serta vendor pelopor haji untuk jemaah dengan syarat Indonesia. Pansus akan menggali keterang dari Mashariq selaku vendor yang mana mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Korporasi swasta ini bekerja sebanding dengan otoritas Saudi menyediakan paket perjalanan haji lalu umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, serta akomodasi terhadap jemaah haji jika Indonesia.
“Layanan Mashariq itu kan mereka penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya merek juga akan ditanyakan,” ujar Wisnu.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji serta Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mempersilakan pansus menyelidiki dugaan korupsi pada penyelenggaran haji 2024.
“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi pada bagian apa?” Kata Hilman untuk Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Dugaan korupsi alokasi tambahan kuota haji 2024 mencuat setelahnya DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Salah satu yang mana dipermasalahkan tentang kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi banyaknya 20.000 jamaah dialokasikan 50 persen untuk haji reguler serta 50 persen untuk haji khusus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji kemudian Umrah, kuota haji plus atau furoda tidaklah boleh tambahan dari 8 persen dari kuota tambahan berjumlah 20.000 orang. Sehingga DPR mempermasalahkan hal tersebut.
Hilman mengemukakan menteri agama mengatur pembagian kuota haji sesuai Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji. Lewat aturan tersebut, menteri agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler lalu 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di sedang jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesi mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya.
Selain itu, Hilman menyatakan pembagian alokasi telah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan juga Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Kesepakatan tertuamg pada nota kesepahaman atau MoU yang dimaksud ditandatangani oleh Menteri Agama RI serta Menteri Haji serta Umrah Arab Saudi. MoU itu yang mana kemudian berubah menjadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan.
Pilihan Editor: https://nasional.tempo.co/read/1892692/lbh-jakarta-desak-pemprov-beri-kepastian-kerja-untuk-guru-honorer-yang-kena-cleansing
AFRON MANDALA PUTRA
Artikel ini disadur dari Pansus Haji akan Panggil KPK dan BPK jika Ada Indikasi Korupsi