Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum serta Sesudah Pajak
Jakarta – Deposito merupakan salah satu bentuk penanaman modal yang digunakan sejumlah dipilih akibat menawarkan suku bunga yang digunakan lebih besar tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa.
Akan tetapi, pengunduran kemudian penyetoran deposito semata-mata dapat direalisasikan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang dimaksud telah lama disimpan diambil sebelum jatuh tempo, klien akan dikenakan denda.
Semakin besar jumlah total dana juga semakin lama jangka waktu penyimpanannya, semakin besar pula bunga yang dimaksud akan diberikan terhadap nasabah.
Namun, bukan semua pemukim mengetahui cara menghitung bunga deposito dengan benar. Berikut ini adalah cara menghitung bunga deposito sebelum juga sesudah pajak.
Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum serta Setelah Pajak
Melansir laman BCA, cara menghitung bunga deposito sebelum kemudian pasca pajak sanggup dilaksanakan lewat dua rumus.
Pertama, perhitungan bunga deposito berdasarkan total pembangunan ekonomi pasca jatuh tempo. Kedua, bunga deposito dihitung berdasarkan bunga perbulan. Berikut adalah contohnya.
1. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Total Penyertaan Modal Setelah Jatuh Tempo
A ingin melakukan deposito sebesar Rp20 jt dengan periode waktu selama 6 bulan. Suku bunga untuk deposito adalah 9% per tahun dengan total pajak yang tersebut harus dibayarkan adalah 20%. Berikut adalah perhitungan bunga deposito sebelum pajak:
Keuntungan Bunga Deposito = Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Jangka Waktu Deposito)/Jumlah hari pada satu tahun)
= (Rp20.000.000 x 9% x 180 hari) / 365
= Rp324.000.000 / 365
= Rp887.671
Dengan demikian, keuntungan deposito A selama 6 bulan sebelum dipotong pajak adalah sebesar Rp887.671. Apabila ditotal, maka uang yang digunakan yang tersebut didapat adalah Rp20.887.671
Karena deposito dikenakan pajak, pengguna yang tersebut berinvestasi pada deposito harus membayar pajak berhadapan dengan keuntungan yang mana diperoleh. Berikut adalah cara menghitung bunga deposito setelahnya pajak.
Keuntungan Bunga Deposito x Total Pajak
= Rp887.671 x 20%
= Rp177.534
Setelah memperoleh hasil perhitungan bunga deposito kemudian pajak yang digunakan harus dibayar, langkah berikutnya adalah menghitung bunga deposito menggunakan rumus awal, yaitu:
Total Pengembangan Usaha = Setoran Pokok + (Keuntungan Bunga Deposito – Pajak Bunga Deposito)
= Rp20.000.000 + (Rp887.671 – Rp177.534)
= Rp20.000.000 + Rp710.136
= Rp20.710.136
Jadi, pasca 6 bulan, total jumlah dari deposito pasca dipotong pajak adalah Rp20.710.136.
2. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Bunga Untuk Bulan
Cara hitung bunga deposito selanjutnya adalah berdasarkan bunga nett setiap bulan. Contohnya, jikalau ingin melakukan deposito dengan total Rp5.000.000 dengan jangka waktu selama 6 bulan.
Suku bunga untuk deposito dari bank adalah 7% per tahun dan juga potongan pajaknya yaitu 20%. Cara hitungnya bisa saja diwujudkan dengan rumus:
Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x 80%) / 365 Hari
Perlu diperhatikan bahwa bilangan 80% pada rumus di melawan mewakili persentase pendapatan pasca dikurangi pajak yang harus dibayar. Biasanya, pajak untuk deposito adalah 20%. Jadi, 100% – 20% = 80%. Sehingga perhitungannya adalah:
= (7% x Rp5.000.000 x 30 x 80%) / 365
= Rp8.400.000/ 365
= Rp23.013
Jadi, keuntungan bersih setiap bulan yang digunakan akan didapatkan adalah Rp23.013.
RIZKI DEWI AYU
Artikel ini disadur dari Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan Sesudah Pajak