Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi mengenai Pembagian Kuota ke DPR
Jakarta – Anggota Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji, Wisnu Wijaya, menyatakan Kementerian Agama bukan pernah menyampaikan pemberitahuan kesepakatan dengan Kementerian Haji serta Umrah Arab Saudi masalah pembagian alokasi kuota tambahan.
“MoU-nya tak sampai. Mestinya kan dibahas dulu,” kata Wisnu pada waktu dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Wisnu, yang digunakan juga anggota Anggota Komisi VIII DPR RI, mengemukakan Kementerian Agama seharusnya mengeksplorasi terlebih dahulu persoalan distribusi kuota meskipun ada kesepakatan dengan otoritas Arab Saudi. Sebab, kata dia, Pasal 64 ayat 2 Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji serta Umrah menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan maksimal sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Apalagi Kemenag juga harus memberikan kuota haji khusus sesuai urutan pendaftaran nasional.
“Meski dari otoritas Saudi Arabia seperti itu, kan dibawa dulu dong ke DPR, kita kan punya mekanisme aturan negara ini. Tidak kemudian dengan segera menyimpulkan,” ujar Wisnu. “Berarti melanggar Undang-Undang dong.“
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji juga Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menyatakan bahwa menteri yang dimaksud mengatur alokasi kuota tambahan sesuai Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler serta 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di berada dalam jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Tanah Air mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” kata Hilman terhadap Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, Hilman mengemukakan pembagian alokasi yang dimaksud sudah ada mendapat persetujuan dari Kementerian Haji juga Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang pada nota kesepahaman atau MoU yang digunakan ditandatangani oleh Menteri Agama RI juga Menteri Haji kemudian Umrah Arab Saudi. MoU ini yang digunakan menjadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan.
Hilman menuturkan pihaknya sudah ada mencoba mengomunikasikan dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun tiada tercapai. Saat itu momentumnya mendekati pemilu. Setelah pemilu, serangkaian komunikasi dengan DPR juga terus dilaksanakan kemudian juga tak tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah ada kami pertimbangkan matang-matang juga kami telah berjuang komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi soal Pembagian Kuota ke DPR