Tata cara menciptakan NPWP warga pribadi online
Ibukota – Saat ini menimbulkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online semakin ringan dengan bantuan sistem e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi secara online dengan menggunakan platform e-Registration Pajak.
Langkah 1: Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pendaftaran, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang dimaksud diperlukan. Dokumen utama yang dimaksud dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP online yaitu:
- WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- WNA :fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Langkah 2: Akses Portal e-Registration
Buka website resmi e-Registration Pajak (https://ereg.pajak.go.id/daftar) melalui browser Anda. Website ini adalah wadah resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan digunakan untuk tahapan pendaftaran NPWP secara online.
Langkah 3: buat akun
Untuk mulai menggunakan layanan e-Registration, Anda harus menciptakan akun terlebih dahulu. Klik tombol "Daftar" dalam halaman utama situs, sesudah itu isi formulir pendaftaran dengan informasi yang digunakan diperlukan seperti:
- Nama Lengkap sesuai dengan KTP.
- Alamat Email yang digunakan aktif.
- Nomor Telepon yang dimaksud mampu dihubungi.
- Password yang mana akan digunakan untuk mengakses akun Anda.
- Setelah mengisi semua informasi, klik "Daftar" juga ikuti instruksi untuk memverifikasi akun melalui email yang dimaksud sudah pernah Anda daftarkan.
Langkah 4: Login Akun EREG
Setelah akun berhasil diverifikasi, login ke akun Anda menggunakan email dan juga password yang tersebut telah terjadi didaftarkan. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman utama e-Registration.
Langkah 5:Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP
Pilih Kategori Wajib Pajak
- Laki-laki lajang maupun telah menikah, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
- Wanita lajang, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
- Wanita telah menikah lalu tidak ada miliki perjanjian pisah harta dengan Suami, silakan tak melanjutkan pendaftaran. Ajukan Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga dalam KPP
- Wanita sudah ada menikah kemudian memiliki perjanjian pisah harta dengan Suami, pilih PH atau MT, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT, Pilih Angka Suami WNI atau WNA untuk Suami WNI, isi NPWP Suami pada Kolom NPWP Suami untuk Suami WNA, pilih kebangsaan juga isi No. Passpor Suami dalam Kolom No. Paspor
- Klik Next
Langkah 6: Isi identitas wajib pajak
Isi Formulir Pendaftaran
Di halaman utama, pilih opsi "Daftar NPWP" serta isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang tersebut akurat serta lengkap, termasuk:
- Nama Lengkap.
- Alamat Lengkap.
- Tanggal Lahir.
- Pekerjaan.
- Penghasilan.
- Pastikan semua data yang mana Anda masukkan telah benar kemudian sesuai dengan dokumen resmi yang dimaksud Anda miliki.
Langkah 7: Upload persyaratan
Unggah dokumen-dokumen pendukung yang digunakan telah dilakukan disiapkan sebelumnya. Pastikan file dokumen di format yang mana sesuai kemudian ukuran file bukan melebihi batas yang digunakan ditentukan oleh sistem.
Langkah 8: Kirim formulir
Setelah semua informasi terisi lalu dokumen ter unggah, periksa kembali data yang telah lama dimasukkan. Jika telah yakin, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
Langkah 9: verifikasi kemudian persetujuan
Setelah formulir pendaftaran dikirim, data Anda akan diverifikasi oleh tenaga pajak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika data Anda dinyatakan lengkap kemudian valid, NPWP Anda akan diterbitkan juga dikirimkan ke alamat yang dimaksud telah dilakukan Anda daftarkan.
Langkah 10: terima NPWP
Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP di bentuk kartu fisik melalui pos. Anda juga sanggup mengunduh salinan digital NPWP dari akun Ereg Anda.
Artikel ini disadur dari Tata cara membuat NPWP orang pribadi online