KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia. Jenderal TNI Purnawirawan ini memandang TNI harus profesional.
“Saya secara pribadi tidak ada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko usai konferensi pers pada Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu di bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI terlibat yang memiliki yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) bukan ada lagi di TNI,” katanya.
Rencana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, serta Ketenteraman Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang mana termuat di Pasal 39 huruf c di revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui revisi UU TNI berubah jadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah ada menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Ketenteraman ketika ini masih menyusun daftar inventaris masalah.
Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bagian Security menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit pada revisi UU TNI. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesi (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bidang Keamanan, M. Isnur, menyimpulkan revisi UU TNI yang tersebut membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru.
Alih-alih bergabung berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan juga keamanan negara. “Militer bukan dibangun untuk kegiatan kegiatan bisnis kemudian politik, dikarenakan hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur pada pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar mengutarakan kegiatan bisnis yang tersebut dilaksanakan prajurit yang dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, kemudian bermacam kegiatan perusahaan lainnya.
“TNI akan tetap profesional sebagai prajurit, oleh sebab itu itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Revisi UU TNI Tidak Perlu Dikhawatirkan
Meskipun tidak ada setuju dengan ide tentara kembali berbisnis, Moeldoko sendiri menganggap tidak ada ada yang mana perlu dikhawatirkan mengenai revisi UU TNI, khususnya tentang dwifungsi. Kepala Staf Presiden minta warga mengambil bagian mengawal serangkaian pembuatan aturan itu.
Moeldoko mengungkapkan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP mengutarakan secara kerangka dwifungsi TNI sudah ada tidaklah ada lagi. Dia juga mengumumkan doktrin itu akan mengikuti sampai ke bawah juga inovasi secara kultural memerlukan waktu. “Saya terus-menerus memaparkan rakyat jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi tni akan kembali. Nggak,” katanya.
DANIEL | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS dalam Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi