Bolehkah potong kuku ketika haid? Hal ini penjelasannya menurut Islam
Ibukota – Memotong kuku bagi perempuan ketika sedang pada kondisi haid kerap kali berubah menjadi pertanyaan mengenai hukumnya di Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan pada waktu haid tidaklah diperkenankan untuk memotong kuku.
Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan pada waktu haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi tahapan keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid di antaranya bagian hadast besar yakni status yang digunakan dipandang tidaklah suci lantaran menghalangi kondisi sahnya suatu ibadah.
Perempuan yang telah lama selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku sejumlah yang tersebut menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan ketika haid.
Ibnu Taimiyah di kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai kemudian menyisir rambutnya ketika Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu lalu sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji lalu tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang mana menempel disisir. Secara tidak ada segera Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut dan juga memotong kuku untuk perempuan ketika masa haid.
Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai beberapa jumlah bagian yang mana terlepas seperti rambut rontok, kuku yang dimaksud terpotong, amputasi ketika mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi pada kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi apabila tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang tersebut tampak saja. Pendapat ini tambahan sahih. Sementara kitab Albayan mengatakan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang dimaksud terlepas-pen). Kedua, tidaklah wajib sebab telah dilakukan luput bagian yang wajib dibasuh. Hal ini sebanding halnya dengan penduduk yang berwudhu tetapi tidak ada membasuh kakinya setelah itu diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang dimaksud haidh boleh memotong kukunya juga menyisir rambutnya, juga boleh mandi junub, … pendapat yang digunakan dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang tersebut haidh bukan boleh mandi, menyisir rambutnya, serta memotong rambutnya maka ini bukan ada asalnya (dalilnya) dalam pada syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada tertuang secara jelas ke pada dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan pada waktu haid. Namun bagi yang masih ragu, memotong kuku bisa saja direalisasikan pasca mandi wajib ketika masa haid selesai.
Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam