BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan
Jakarta – Pelaksana Tindakan Deputi Pengawasan Makanan Olahan Badan Pemeriksa Penyelesaian dan juga Makanan (BPOM) Ema Setyawati menyatakan pencabutan izin edar roti Okko mampu dibatalkan atau dijual bebas kembali. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki serangkaian produksi sesuai standar yang tersebut berlaku.
“Sebelum ada pembinaan, roti Okko tiada boleh dikonsumsi. Proses produksinya juga telah dihentikan,” kata Ema, pada waktu konferensi pers, Kamis, 25 Juli 2024.
Soal izin edar yang dimaksud sempat diberikan BPOM terhadap roti Okko, kata Ema, akan segera ada pembaharuan data yang dimaksud diregristrasi dengan hasil uji laboratorium. Ia menyatakan BPOM akan meningkatkan standar pemberian izin terhadap barang olahan makanan.
BPOM juga akan memperbaiki sistem pengawasan, baik sebelum hasil dipasarkan maupun pasca diedarkan ke pasar. “BPOM akan terus menerus melakukan penguatan pengawasan untuk mengawasi dari hulu ke hilir,” ujar Ema.
Menanggapi perkara penyelenggaraan material yang digunakan belum diizinkan BPOM, Ema memohon peran terlibat rakyat juga seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan. “Kami akan meningkatkan lagi pada langkah-langkah post market terkait dengan pemberdayaan masyarakat.”
Sebab, kata Ema, tahapan pengawasan makanan yang digunakan beredar pada warga bukan dapat dikerjakan hanya sekali oleh BPOM. “Sistem pengawasan itu tak cuma pada BPOM saja. Ada beberapa pihak yang tersebut terlibat seperti pemerintah, kementerian terkait, masyarakat, pelaku usaha. Karena pelaku perniagaan yang tersebut paling tahu apa yang tersebut beliau produksi. Berita dari warga kemudian media juga akan menjembatani BPOM untuk meningkatkan kekuatan pengawasan,” ucapnya.
Sebelumnya, BPOM pada Rabu kemarin resmi melarang peredaran roti Okko dari pasaran. Berdasarkan uji laboratorium, BPOM menemukan zat natrium dehidroasetat pada roti yang tersebut diproduksi PT Abadi Rasa Food itu.
Kandungan natrium dehidroasetat itu sanggup menyebabkan masalah pada saluran pencernaan bagi penderita alergi. Zat yang disebutkan juga belum masuk pada daftar unsur pengawet makanan yang diizinkan BPOM.
BPOM telah terjadi memerintahkan produsen untuk menghentikan kegiatan produksi juga memerintahkan pengunduran produk-produk dan juga pemusnahan. Karena perihal pemakaian natrium dehidroasetat di produk-produk makanan yang belum diatur, kata Ema, maka BPOM belum bisa jadi meyakini keamanan pangannya.
Artikel ini disadur dari BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan