Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran
Jakarta – Badan Pengawas Solusi lalu Makanan (BPOM) memberikan tenggat waktu 30 hari untuk rute pencabutan roti Okko dari pasaran. Tenggat waktu pencabutan produk-produk yang disebutkan menyusul temuan BPOM bahwa roti yang dimaksud diproduksi PT Abadi Rasa Food itu mengandung natrium dehidroasetat sebagai substansi pengawet. BPOM sendiri belum mengizinkan zat yang dimaksud digunakan sebagai campuran materi pangan di dalam Indonesia.
“Penarikan (roti Okko) pada hal ini direalisasikan maksimal pada 30 hari semua telah harus ditarik dari pasaran,” kata Plt Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati di konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.
Ema menjelaskan langkah-langkah pencabutan merupakan tanggung jawab produsen. Kendati demikian, ia meyakinkan BPOM akan mengawal evakuasi roti Okko hingga ke daerah-darah dimana barang yang disebutkan didistribusikan.
“Kami telah mengajukan permohonan terhadap seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT) BPOM dalam provinsi untuk mengawal evakuasi barang Okko dari pasaran. Penarikannya produk-produk Okko itu sebetulnya sesuai dengan aturan adalah tanggung jawab dari produsen. Kami mengawalnya sampai dengan ke pelosok,” kata Ema pada konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.
Bila masih terdapat pihak yang mana jual roti Okko terhadap konsumen, Ema memohonkan partisipasi bergerak rakyat lalu media untuk memberitakannya. Dia menegaskan item yang disebutkan tiada boleh dikonsumsi sebelum PT Abadi Rasa Food mengikuti standar-standar yang tersebut ditetapkan BPOM.
“Masyarakat jangan mengonsumsi produk-produk Okko dulu sebelum beliau melakukan perbaikan-perbaikan. Itu penting bagi masyarakat,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala UPT BPOM DKI DKI Jakarta Sofiani mengingatkan produsen roti Okko untuk segera mendebarkan produknya dari pasaran. “Kalau masih ditemukan, akan kami musnahkan,” kata Sofinai untuk Tempo melalui instruksi tertulis, Kamis, 25 Juli 2025.
Sofiani menegaskan pihaknya akan mengawasi pencabutan roti Okko dari warung-warung serta pasar. “Penarikan merupakan tanggung jawab dari industrinya. Kami UPT BPOM juga akan terus mengawal pengunduran yang dimaksud juga melakukan pemantauan di dalam lapangan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran