KPU Jawa Barat Catat Pemilih Baru 1,29 Juta Orang
Bandung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menuntaskan pencocokan lalu penelitian (coklit) yang dimaksud diwujudkan seluruh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Hasil coklit menyatakan ada 1.292.717 pemilih baru pada Jawa Barat.
Komisioner KPU Kepala Divisi Angka juga Pengetahuan (Kadiv Datin), Ahmad Nur Hidayat, mengatakan, total pemilih baru untuk jenis kelamin laki-laki 673.647 dan juga perempuan 618.814 orang. Sementara jumlah total pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 297.721 warga serta perempuan banyaknya 327.184 orang; dengan total mencapai 621.905 orang.“ Sedangkan jumlah total pemilih tidaklah memenuhi kondisi untuk kategori meninggal bola sejumlah 406.201. Pemilih ganda 5.126. Di bawah umur 337, pindah domisili 171.002 serta warga negara asing 403 orang,” kata Ahmad disitir dari keterangannya pada Kamis, 25 Juli 2024.
KPU Jawa Barat mencatat pemilih yang digunakan masuk kategori anggota TNI berjumlah 1.331 warga juga Polri 1.500 orang. Kemudian pemilih yang digunakan tak sesuai dengan tempat pemungutan kata-kata (TPS) mencapai 825.941, pemilih disabilitas fisik 53.971 orang, intelektual 9.716, mental 22.432, sensorik wicara 20.081, sensorik rungu 6.682 dan juga sensorik netral 20.483 orang.
Ahmad mengatakan, penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih dengan mekanisme coklit di dalam Jawa Barat tuntas pada 23 Juli 2024 pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat yang mana tersebar pada 73.225 TPS. Tahapan selanjutnya penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).
“Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh panitia pemungutan pernyataan (PPS) dijalankan pada 25-31 Juli 2024. Selanjutnya rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS 1-3 Agustus 2024,” kata Ahmad.
Kemudian, Ahmad melanjutkan, rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan oleh panitia pemilih kecamatan (PPK) pada 5-7 Agustus 2024, tingkat KPU kabupaten/kota 9-11 Agustus 2024, tingkat provinsi oleh KPU Jawa Barat pada 15-17 Agustus 2024.
Ahmad mengklaim seluruh pantarlih di Jawa Barat telah terjadi bekerja sesuai dengan tugasnya, yakni melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu secara langsung pemilih yang dilanjutkan dengan menghasilkan laporan hasil coklit pada PPS.
“Ini hasil monitoring spesifik yang dimaksud sudah pernah dijalankan oleh KPU Provinsi Jawa Barat terhadap pantarlih. Pantarlih juga telah lama mengisi kertas kerja pantarlih seperti tertuang pada Formulir Model A-Daftar Pemilih, Formulir Model A Daftar Berkesempatan Pemilih, Formulir Model A Tanda Bukti Coklit, Formulir Model A Sticker Coklit, lalu Laporan Hasil Coklit,” kata Ahmad.
Sebelumnya, Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) Jawa Barat sudah pernah melakukan uji petik untuk tahapan pemutakhiran data pemilih yang digunakan dilaksanakan pantarlih dengan coklit. Koordinator Divisi Pencegahan lalu Partisipasi Publik Bawaslu Jawa Barat Nuryamah mengatakan, pengawasan uji petik dikerjakan di dua tahap. Tahap pertama pada serangkaian coklit yang dimaksud direalisasikan pantarlih. Tahap dua fokus pada data pemilih tidak ada memenuhi prasyarat (TMS).
Segmentasi data TMS yang dimaksud terdiri menghadapi pemilih yang digunakan tidaklah dikenali, pemilih yang mana meninggal, pemilih anggota TNI, pemilih anggota Polri, pemilih bukanlah penduduk setempat, pemilih ganda, pemilih ke bawah umur, pemilih pindah domisili (keluar), dan juga WNA yang tersebut masuk daftar pemilih.
Adapun hasil uji petik Bawaslu Jawa Barat pada data pemilih TMS yang disebutkan mendapati pemilih yang mana bukan dikenali 4.088 orang; pemilih meninggal bumi 61.743 orang; pemilih Anggota TNI 177 Orang; pemilih Anggota Polri 110 Orang; pemilih tidak penduduk setempat 5.241 orang; pemilih ganda 284 orang; pemilih ke bawah umur 7 orang; pemilih pindah domisili (Keluar) 8.154 orang; juga WNA yang digunakan terdaftar di data pemilih 1 orang.
Bawaslu juga mendapati data pemilih memenuhi persyaratan (MS) yang digunakan belum masuk daftar pemilih. Terdiri berhadapan dengan pemilih berusia 17 tahun 18.131 orang; pemilih berusia belum 17 tahun tetapi sudah ada menikah 24 orang; pemilih beralih status dari anggota TNI 48 orang; pemilih yang digunakan beralih status dari anggota Polri 17 orang; pemilih yang dimaksud datang sebab pindah domisili (Masuk) 1.791 orang.
“Terhadap permasalahan di pelaksanaan Coklit tersebut, jajaran pengawas pemilihan raya menyampaikan saran perbaikan untuk KPU Kabupaten/Kota, PPK serta PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil Coklit,” kata Nuryamah pada 22 Juli 2024.
Sempat Gamang, Muhammadiyah Akhirnya Ikuti Langkah PBNU Terima Izin Usaha Pertambangan
Artikel ini disadur dari KPU Jawa Barat Catat Pemilih Baru 1,29 Juta Orang