Syarat juga ketentuan untuk mencairkan keseimbangan BPJS Ketenagakerjaan

DKI Jakarta –

Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan pemeliharaan terhadap pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko pada tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan rangkaian kegunaan yakni bisa saja mencairkan dana jaminan yang mana dapat digunakan di situasi tertentu.
 
Simak pedoman pencairan dana jaminan inisiatif BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
 
1. Garansi hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa kondisi kemudian ketentuan yang mana penting dipenuhi oleh partisipan BPJS. Setelah itu, partisipan dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
 
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Nusantara untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Keamanan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Pemastian Hari Tua (JHT) 30%
 
Klaim JHT secara online
  • Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, juga nomor peserta
  • Upload seluruh berkas persyaratan yang digunakan dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
  • Jika selesai, klik 'Simpan'
  • Setelah semua tersimpan, partisipan akan mendapatkan jadwal wawancara online lalu dihubungi dengan segera oleh pelaku untuk langkah-langkah verifikasi
  • Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke account milik peserta
 
Klaim JHT ke kantor cabang
  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan juga menghadirkan berkas dokumen yang dibutuhkan
  • Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
  • Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
  • Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan lalu diberikan tanda terima jaminan.
 
2. Garansi kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan untuk ahli waris partisipan yang mana sudah terdaftar BPJS disebabkan kematian tidak kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima pasca 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
  • Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga Tenaga Kerja juga Ahli Waris
  • KTP Tenaga Kerja dan juga Ahli Waris
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang mana berwenang
  • Surat penjelasan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Referensi Kerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Saldo lebih lanjut dari 50 Juta Rupiah)
 
3. Keamanan kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang mana mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim kegunaan JKK yang digunakan sudah ada diatur di peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai setelahnya 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang tersebut harus dipersiapkan.
  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian apabila kecelakaan setelah itu lintas
  • Kwitansi Pengobatan lalu Perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (jika perkara kecelakaan terbentuk pada waktu kerja)
  • Buku Tabungan
  • NPWP (saldo lebih banyak dari 50 juta)
 
4. Keamanan pensiun
Jaminan pensiun memberikan faedah pensiun bulanan terhadap pekerja yang sudah pernah pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat dilaksanakan apabila berada pada situasi tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang mencapai usia pensiun berhak menerima khasiat pensiun bulanan. Persyaratan yang tersebut perlu disiapkan sebagai berikut.
  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud diisi lengkap
  • Kartu Audien Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
  • Asli lalu fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
 
Cacat Total Tetap: Pekerja yang digunakan mengalami cacat total kekal berhak menerima khasiat pensiun bulanan. Persyaratan yang tersebut diperlukan disiapkan sebagai berikut.
  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan diisi lengkap
  • Kartu Audien Proyek JP BPJAMSOSTEK
  • Asli juga fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang dimaksud menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat informasi tidaklah mampu bekerja oleh sebab itu cacat, dari Pemberi Kerja
 
5. Keamanan kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi kontestan yang dimaksud memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan pada saat mengalami situasi PHK dan juga miliki keinginan untuk bekerja kembali.
Peserta BPJS dapat melakukan pendaftaran aktivasi akun siap kerja dan juga melaporkan bukti PHK dari perusahaan untuk ajukan klaim kegunaan JKP.

 
 

 

 

Artikel ini disadur dari Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Back to top button