Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan
Jakarta – Direktur Komunikasi serta Bimbingan User Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengomentari rencana ekstensifikasi atau penambahan objek cukai baru. Sebelumnya padat diberitakan rumah, tiket konser, makanan cepat saji, tisu, smartphone, MSG hingga detergen akan kena cukai.
Nirwala mengemukakan kebijakan ekstensifikasi yang disebutkan masih merupakan usulan dari bervariasi pihak. “Belum masuk kajian, dan juga juga pada rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” kata beliau di pernyataan resmi, Rabu 24 Juli 2024.
Pada dasarnya, ia menerangkan, kriteria barang yang digunakan dikenakan cukai ialah barang yang mana mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya diperlukan dikendalikan. Peredaran barang yang disebutkan penting diawasi dan juga pemakaiannya dapat menyebabkan dampak negatif bagi warga atau lingkungan hidup. Selain itu pengenaan cukai juga dikerjakan pada barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan kemudian keseimbangan.
Ia menegaskan, hingga pada waktu ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang dimaksud mengandung etil alkohol, kemudian hasil tembakau. Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, menurut dia, tidaklah bisa jadi dengan cepat ditetapkan.
Musababnya, perlu pembahasan panjang lalu melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan pada RAPBN dengan DPR, dan juga penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata dia.
Pemerintah juga sangat hati-hati pada menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) dan juga plastik, yang digunakan penerimaannya telah dicantumkan di APBN, belum diimplementasikan.
“Karena, pemerintah sangat prudent kemudian betul-betul mempertimbangkan berubah-ubah aspek, seperti keadaan perekonomian masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, serta lainnya,” kata Nirwala
Sebelumnya, pemerintah memiliki target penerimaan cukai MBDK pada 2024 sebesar Rp4,38 triliun. Anggota DPR telah terjadi menyetujui usulan pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan pada Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023. Nemun hingga ketika ini belum diterapkan.
Kebijakan ini juga masuk pada dokumen Kerangka Sektor Bisnis Makro serta Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk memperkuat penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.
Artikel ini disadur dari Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan