Sosok Burhanuddin Abdullah dari Pemuka BI, Tersangka KPK, TKN Prabowo, hingga Komisaris Utama PLN
Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengukuhkan Mantan Pengelola Bank Negara Indonesia (BI) sekaligus bekas Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah Harahap bermetamorfosis menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero) pada Rabu, 23 Juli 2024.
Burhanuddin Abdullah dilantik bersatu politkus Partai Demokrat Andi Arief yang ditunjuk sebagai Komisaris PT PLN (Persero). Keduanya adalah petinggi ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) pada Pilpres 2024.
Pada Pilpres 2024, Burhanuddin Abdullah didapuk sebagai Dewan Pakar TKN, sementara Andi Arief sebagai Politikus Partai Demokrat yang tersebut tergabung di Koalisi Indonesi Maju, kumpulan partai urusan politik yang digunakan mengusung Prabowo-Gibran.
Berdasar laporan Majalah Tempo edisi pekan ini, presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan segera menempatkan orang-orang dekatnya dalam PT PLN. Mereka adalah Andi Arief, mantan petinggi bank sentral, dan juga anggota badan pakar kelompok kampanyenya itu. Kedudukan komisaris independen ke PLN pun sudah ditawarkan terhadap individu tokoh dalam koalisi pendukungnya.
“Kepengurusan perseroan sepenuhnya bermetamorfosis menjadi kewenangan Kementerian BUMN selaku pemegang saham PLN,” kata Executice Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto seperti diambil Majalah Tempo.
Profil Burhanuddin Abdullah
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Lingkup Perekonomian, Burhanuddin Abdullah lahir ke Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Koodinator Lingkup Perekonomian di dalam bawah Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Burhanuddin menjabat sebagai Kepala daerah BI pada 2003 juga Pengelola untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, pada Indonesia. Ia juga adalah Ketua Umum Ikatan Sarjana Perekonomian Nusantara (ISEI) periode 2003-2006, kemudian terpilih kembali untuk periode 2006-2008.
Namun pada Januari 2008 alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) serta Michigan State University pernah tersandung persoalan hukum korupsi, dilansir dari Antara, Burhanuddin ditetapkan sebagai dituduh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persoalan hukum aliran dana dari BI ke DPR.
Burhanuddin divonis lima tahun penjara pada Oktober 2008 di perkara dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar untuk para mantan petinggi BI dan juga anggota DPR. Majelis hakim pengadilan Tipikor DKI Jakarta yang mana diketuai Gusrizal menyatakan Burhanuddin terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi, seperti diatur di pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Burhanuddin juga diwajibkan membayar denda Rp250 jt atau subsider enam bulan kurungan.
Lama berselang, pada Pilpres 2024, Burhanuddin Abdullah didapuk sebagai Dewan Pakar TKN, kumpulan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud mengusung Prabowo-Gibran.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I ELYNDA DWI PUSPITA I ADIL AL HASAN I FRANSISCA CHRISTI ROSANA
Artikel ini disadur dari Sosok Burhanuddin Abdullah dari Gubernur BI, Tersangka KPK, TKN Prabowo, hingga Komisaris Utama PLN