Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di dalam Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan infrastruktur Golden Visa guna mengakomodasi warga negara asing (WNA) yang digunakan berinvestasi dan juga berkarya di Indonesia untuk dapat menetap selama 5 hingga 10 tahun. Dengan adanya eksklusifitas ini, pemodal asing disebut dapat miliki aset pada di negeri.
Lantas bagaimana regulasi sebelumnya?
Kepala Subbidang Hubungan Dwi Pihak Afrika lalu Timur Tengah, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet, Lusia Novita Sari menyatakan pemegang Golden Visa akan menikmati khasiat eksklusif yang mana tak diterima pemegang visa biasa. Termasuk hak untuk mempunyai aset dalam di negara. Bahkan visa ini bisa saja berubah jadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
“Antara lain prosedur juga persyaratan permohonan visa juga urusan imigrasi lebih besar ringan juga cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal tambahan lama, hak untuk mempunyai aset pada pada negara, juga berubah jadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan,” kata Lusia, dikutipkan dari laman Setkab.go.id.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, mengungkapkan pemodal asing pemegang Golden Visa dapat mempunyai izin tinggal ke Indonesi selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan total penanaman modal tertentu. Besarannya antara 350 ribu Amerika Serikat dolar sampai 2,5 jt dolar Negeri Paman Sam untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, besaran penanaman modal 700 ribu dolar Amerika Serikat hingga 5 jt dolar AS.
Aturan kepemilikan hak aset WNA ke Negara Indonesia
Dilansir dari laman Djkn.kemenkeu.go.id, secara hukum, status kepemilikan aset, pada hal ini tanah kemudian bangunan, yang digunakan dapat diperoleh oleh WNA atau badan hukum asing di Nusantara cuma sebatas hak pakai berhadapan dengan tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik berhadapan dengan satuan rumah susun kemudian rumah tempat tinggal atau hunian.
Menurut Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, WNA atau bekas warga negara Indonesia atau WNI tidaklah diperbolehkan menguasai tanah dengan hak milik, ke mana apabila WNA maupun bekas WNI mendapat hak milik maka tanah tersebut, maka harus dikembalikan untuk negara.
Hal ini sebagai upaya untuk mengempiskan adanya kepemilikan melawan tanah oleh WNA yang ingin bertempat tinggal atau membuka usaha ke Indonesia, yaitu dengan merawat agar tanah hak milik WNI tiada bermetamorfosis menjadi tanah milik WNA. Selain itu, kepemilikan berhadapan dengan hak milik juga membantu WNI agar dapat memanfaatkan tanah hak miliknya untuk menunjang kehidupannya.
Sejalan dengan ketentuan hak milik, UUPA juga menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lalu Hak Guna Bangunan (HGB) yang tersebut tak lagi memenuhi syarat-syarat untuk mempunyai kedua hak tersebut, wajib untuk melepaskannya selambat-lambatnya di jangka waktu satu tahun atau hak-hak yang disebutkan akan hapus dikarenakan hukum.
WNA boleh beli properti pada Indonesi
Sejak 2021, WNA diberikan kesempatan untuk membeli properti di dalam Indonesia. Pembelian properti oleh WNA ke Negara Indonesia yang dimaksud diatur di Peraturan otoritas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, kemudian Pendaftaran. WNA yang mana dapat mempunyai hunian adalah pendatang asing yang miliki dokumen keimigrasian sesuai perundang-undangan.
Adapun dokumen keimigrasian yang dimaksud dimaksud yakni VISA, paspor, atau KITAS yang dimaksud diterbitkan pihak terkait yang dimaksud memiliki wewenang untuk menerbitkan dokumen tersebut. Perihal kriteria bangunannya, pemerintah telah lama mengatur pada Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021. Untuk rumah susun yang tersebut dimiliki WNA harus salah satunya kategori rumah komersial.
Sedangkan batasan rumah tapak yang digunakan dapat dimiliki antara lain:
1. Berdasarkan aturan perundang-undangan, rumah yang dimaksud harus di antaranya kategori rumah mewah.
2. Sebidang tanah untuk per khalayak atau keluarga.
3. Maksimal luas tanah seluas 2 ribu meter persegi
HENDRIK KHOIRUL MUHID I HERZANINDYA MAULIANTI
Artikel ini disadur dari Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?