Koalisi Komunitas Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI juga UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, dan juga Keselamatan atau Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan bahwa pemerintah tak hanya saja berupaya untuk mengubah Undang-undang TNI (UU TNI) dan juga Undang-undang Polri (UU Polri) sesuai dengan persyaratan formal pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, undang-undang ini juga harus mampu memenuhi keinginan masyarakat.
Dilansir dari polkam.go.id, pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto ketika menjadi pembicara utama di acara Sengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI dan juga RUU Perubahan UU Polri yang mana diadakan ke DKI Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Saya menekankan, bahwa pemerintah tidak ada hanya sekali sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja. Namun juga yang mana paling penting adalah memacu lalu menjamin substansi materi muatan RUU TNI dan juga RUU Polri mampu menjawab keperluan rakyat dengan mengoptimalkan fungsi TNI kemudian Polri,” kata Hadi Tjahjanto.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa naskah kedua RUU inovasi yang disebutkan telah terjadi diinisiasi oleh DPR juga telah disampaikan untuk presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan kedua RUU tersebut.
Respons Koalisi Warga Sipil
Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bidang Security yang tersebut terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Wadah de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP, menyatakan penolakan merekan terhadap inovasi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Negara Indonesia (RUU TNI) kemudian Kepolisian Negara Republik Nusantara (RUU Polri).
Dalam konferensi pers yang dimaksud digelar, koalisi yang dimaksud menyoroti kemungkinan dampak negatif dari revisi yang disebutkan terhadap profesionalisme serta netralitas kedua institusi keamanan ini. Mereka mendesak pemerintah lalu DPR untuk mempertimbangkan ulang inovasi yang tersebut diusulkan demi melindungi prinsip reformasi sektor keamanan yang telah lama diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Berikut ini isi siaran pers nya
Pada 8 Juli 2024, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI kemudian revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang digunakan beredar di dalam Publik, juga tahapan pembahasan yang tersebut minim evaluasi kemudian partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU yang dimaksud pada periode DPR pada waktu ini lantaran terdapat beberapa jumlah permasalahan krusial yang digunakan membahayakan hak asasi manusia (HAM) lalu merobohkan tata kelola negara hukum dan juga demokrasi, dan juga proses pembahasan yang dimaksud bukan demokratis. Oleh akibat itu Koalisi merasa perlu menyatakan sikap.
Pembahasan UU Krusial Harus Memperhatikan Aspirasi Publik
Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI serta revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi umum mengingat kedua undang-undang yang dimaksud sangat berdampak dengan segera pada penikmatan hak-hak warga negara diantaranya HAM oleh masyarakat.
Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tiada lama lagi akan segera berakhir, Koalisi mengkhawatirkan akan berjalan pola pembahasan yang dimaksud transaksional juga mengabaikan kritik kemudian usulan penting rakyat sipil.
Menghimbau Untuk Tidak Ada Pembahasan Kebijakan Baru dalam Masa Transisi Jabatan
Kedua, mengingat masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir, secara etika kebijakan pemerintah Koalisi memandang semestinya seyogyanya tidaklah boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang strategis.
Di sedang masa transisi DPR juga pemerintahan seperti sekarang ini sudah ada semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang digunakan baik dengan bukan merubah kebijakan serta atau UU strategis serta memberikan kewenangan itu untuk DPR serta Pemerintahan terpilih apalagi banyak dari anggota DPR periode 2019-2024 pada waktu ini tidaklah terpilih kembali berubah menjadi anggota DPR RI periode berikutnya.
Anggapan Adanya Kepentingan Politik
Ketiga, perancangan revisi UU TNI juga revisi UU Polri yang sedari awal tak melibatkan rakyat telah mencerminkan bahwa revisi kedua UU yang disebutkan bukanlah untuk kepentingan masyarakat melainkan kepentingan urusan politik juga segelintir kelompok tertentu.
Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI dan juga UU Polri melibatkan masyarakat secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang mana berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap ke dua UU ini, apa cuma substansi yang dimaksud dibutuhkan untuk meningkatkan kekuatan profesionalisme ke dua instansi ini.
Melemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Keempat, sebagaimana siaran pers kami terdahulu bahwa substansi revisi UU TNI lalu revisi UU Polri telah dilakukan berbagai sekali mengandung permasalahan mulai dari peran kedua aparat negara yang digunakan begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang digunakan eksesif untuk TNI-Polri. Pengaturan yang tersebut problematik yang dimaksud tak cuma dikhawatirkan akan merusak kekuatan dan juga memundurkan jadwal reformasi TNI juga Polri tetapi juga akan berdampak dengan segera pada terlanggarnya hak-hak warga negara.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri