Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi
Jakarta – Wacana mengizinkan kembali prajurit TNI berbisnis sudah pernah mengakibatkan pro kemudian kontra di dalam kalangan komunitas lalu pakar. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Tanah Air yang mana memungkinkan prajurit TNI terlibat di kegiatan kegiatan bisnis membuat perdebatan sengit.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keterlibatan TNI di bidang usaha dapat membantu kesejahteraan prajurit kemudian meningkatkan sumbangan ekonomi. Namun, para penentang cemas hal ini akan mengatasi praktik dwifungsi yang digunakan merusak profesionalisme TNI kemudian membuka prospek penyalahgunaan kekuasaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesi Usman Hamid menyalahkan lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil pada mengawasi anggota TNI yang tersebut berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak dapat diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang digunakan akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan semata lah,” ujar Usman seusai reuni nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di dalam Ibukota Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, dan juga tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya belaka menunjukkan sikap pemerintah yang dimaksud tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut.
Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman di dalam sejumlah lahan milik swasta. Praktik industri itu tetap berjalan walaupun ada larangan. “Lihat semata kalau ke Jakarta, tanah ini berada pada pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Di sisi lain, kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Dia menyinggung persoalan keinginan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, keperluan prajurit TNI pada waktu ini tidaklah sedikit. Salah satunya ialah keperluan biaya sekolah untuk anak-anak.
Karena unsur dunia usaha kemudian keinginan itu, Maruli menyimpulkan larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI permanen wajib mengikuti apel pagi juga apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Sementara ini, wacana revisi ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, adalah salah satu yang digunakan menolak kemudian mengkritisi pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis pada pembaharuan aturan itu.
“Tentu sekadar itu tiada boleh dilakukan,” ujar Bivitri Susanti usai mengisi acara diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan atau DPP PDIP pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Bivitri menyimpulkan bahwa pemberian kewenangan berbisnis untuk TNI merupakan langkah yang tersebut keliru. Menurut dia, TNI harus kekal berada ke pertahanan juga keamanan. Lebih dari itu, TNI memiliki pengaruh besar di dalam keberadaan sosial masyarakat.
“Tentara itu kewenangannya terbatas sekali untuk pertahanan. Dia pegang senjata serta ia juga punya kekuatan kultural juga,” ujarnya.
Bivitri menganggap pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis sejenis dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi. Dia menyampaikan revisi UU TNI ini akan memberikan akses yang besar bagi militer untuk masuk ke ranah pada luar fungsi semestinya.
“Ini akan membuka jalan yang dimaksud terlalu luas untuk militer masuk ke di dunia sektor ekonomi kemudian politik,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Area Politik, Hukum, juga Security (Kemenkopolhukam) masih menyusun Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM revisi UU TNI ini kembali diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, dalam Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Rapat yang disebutkan dipimpin oleh Deputi Area Sinkronisasi Hukum juga HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Setelah rapat, Sugeng menyatakan bahwa ia belum sanggup mengungkapkan isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI | MHD RIO ALPIN PULUNGAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO
Artikel ini disadur dari Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi