NU juga Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan
Jakarta – Pegiat lingkungan hidup serta pengamat kebijakan publik, menyoroti tindakan dua organisasi masyarakat keagamaan, Nahdlatul Ulama atau NU kemudian Muhammadiyah yang memutuskan menerima izin usaha pertambangan khusus dari pemerintah.
Manajer Kampanye Pesisir dan juga Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesi atau Walhi, Parid Ridwanuddin, mengutarakan pemberian izin tambang ormas keagamaan berkemungkinan lebih besar besar memberikan mudharat ketimbang manfaat.
“Ini tak sejalan dengan fikih Islam modern,” kata Parid melalui instruksi singkat, Senin, 29 Juli 2024.
Parid menjelaskan, Ali Yafie, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesi sekaligus ulama besar Nahdlatul Ulama, di bukunya “Merintis Fikih Lingkungan Hidup” yang digunakan terbit pada 2006, memasukkan isu pemeliharaan lingkungan hidup ke di maqashid syariah yang dimaksud bersifat primer.
Secara tekstual, maqashid ini memohonkan manusia untuk melindungi kehidupan.
Pun, Parid melanjutkan, Ulama dengan syarat Mesir yang tersebut sangat disegani, Yusuf Qardhawi, juga mengemukakan pendapat yang sama. Dalam kitabnya, “Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam” (memelihara lingkungan pada Syari’at Islam) yang digunakan terbit pada 2001, disebutkan bahwa, menyimpan lingkungan hidup mirip dengan menjaga agama serta menyimpan hal primer lainnya yang disebutkan pada maqashid syariah.
Berdasarkan dua pandangan ini, menurut Parid, menyimpan lingkungan hidup, tambahan jarak jauh mempertahankan planet bumi, mempunyai justifikasinya di fikih Islam.
“Semestinya diskursus ini dipertimbangkan pada bervariasi serangkaian pengambilan tindakan oleh bermacam pihak,” ujar Parid.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, setuju dengan Parid. Ia mengatakan, pemberian IUP terhadap ormas keagamaan akan memunculkan sejumlah mudharat terhadap kehidupan. Sebab, pertambangan akan berkemungkinan mengacaukan alam.
Sebagai ormas keagamaan yang dimaksud menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan, semestinya organisasi seperti NU lalu Muhammadiyah menyatakan sikap menolak terhadap tawaran ini. Alasannya, pengaktifan usaha pertambangan oleh ormas keagamaan dapat menjerumuskan tidaklah hanya sekali organisasi, namun juga umat ke di kemaslahatan.
“Lebih baik apabila ormas keagamaan berfokus pada bidang bidang usaha yang dimaksud sejumlah memberi manfaat, seperti kesegaran dan juga pendidikan. Bukan pertambangan,” kata Agus.
Pada Ahad, 28 Juli kemarin, Pengurus Pusat Muhammadiyah, memutuskan menerima tawaran IUP khusus dari pemerintah. Alasannya, hasil pleno pada 13 Juli lalu, kemudian Konsolidasi Nasional yang digunakan dilangsungkan selama 2 hari sejak 27-28 Juli kemarin.
Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Derajat Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan juga ‘Aisyiah, dan juga Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah.
“Kami mengawasi nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di jumpa pers, Ahad, 28 Juli 2024, kemarin.
Sebelumnya, ormas keagamaan yang dimaksud pertama kali menyambut baik terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 ini, ialah Pengurus Besar NU. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyatakan organisasinya menerima tawaran pemerintah ihwal IUP akibat memang sebenarnya membutuhkan sumber pendanaan baru.
“Kami desperate,” kata Yahya ketika berbicara di acara “Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama” pada Rabu, 12 Juni lalu.
Sumber pendanaan baru yang digunakan dimaksud Yahya, ialah mengenai pengelolaan bidang usaha yang digunakan dikelola PBNU selama ini. Misalnya, Nahdliyin-warga NU memiliki 30 ribu pondok pesantren dan juga madrasah.
Namun, sumber daya dan juga kapasitas yang digunakan ada pada waktu ini telah tak cukup lagi untuk menopang keberlanjutan acara tersebut. Salah satu contohnya ialah keterbatasan dana pada merenovasi pondok pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur hingga pemberian penghasilan layak bagi para pengajar ke sarana sekolah milik Nahdliyin.
Adapun, pemerintah menerbitkan Peraturan otoritas Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan eksekutif Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batubara.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar untuk organisasi Publik keagamaan, di mana mereka dapat mengajukan atau diberikan wilayah izin perniagaan pertambangan khusus alias WIUPK dari pemerintah.
Dalam kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli kemarin, Presiden Jokowi, menjelaskan alasannya menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang tersebut memberikan WIUPK untuk ormas keagamaan.
Ia mengklaim, penerbitan PP yang dimaksud didasari menghadapi komplain Publik manakala dirinya melakukan dialog di pondok pesantren serta masjid. Jokowi mengatakan, ormas keagamaan menyanggupi apabila diberikan konsesi untuk mengurus tambang, tidak cuma perusahaan besar.
Kemudian, Jokowi melanjutkan, alasan lainnya dari penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, ialah untuk memberikan pembagian merata sekaligus keadilan ekonomi.
Artikel ini disadur dari NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan