6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang tersebut Diduga Di-bully
JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) dengan segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang dimaksud diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang digunakan sedang menempuh Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup pada tempat kos di tempat Lempongsari, Perkotaan Semarang.
Polisi yang digunakan melakukan penyelidikan, menemukan banyak petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga dikarenakan mengalami perundungan ketika menjalani PPDS Anestesi di tempat RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes sudah bergerak cepat dan juga tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga sudah ada turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu perkara bunuh diri yang dimaksud juga mencakup kegiatan korban selama di tempat RS Kariadi.
2. Pembinaan kemudian pengawasan
Kemenkes mengumumkan bahwa pembinaan kemudian pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukanlah pada RS Kariadi.
“Pembinaan kemudian pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip tidak pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi dan juga Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi di keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, walaupun PPDS ini merupakan kegiatan Undip, Kemenkes tidaklah dan juga merta bisa saja lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di dalam lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes menjamin ada atau tidaknya unsur bullying yang tersebut menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan pada seminggu ini telah ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Kesepahaman dengan Mendikbudristek
Kemenkes telah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang mana diketahui bertugas sebagai pembina pada Undip, dan juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di area RS kariadi. Hal ini diadakan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilaksanakan dengan baik.